LAHAT, jejakkasus.co.id – Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Lahat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis pil ekstasi dan sabu di wilayah Kelurahan Kota Baru, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan bersama Kanit Idik II IPDA Raden Putro dan anggota Satres Narkoba. Operasi ini berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A–94/XI/2025/SPKT.Narkoba/Polres Lahat/Polda Sumsel, tanggal 2 November 2025.
Tersangka yang diamankan adalah Jimi Arianto bin Tirasman (alm), seorang buruh harian lepas yang berdomisili di Jalan Rel KA, Talang Jawa Selatan, Kecamatan Lahat. Ia ditangkap pada Minggu (2/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di depan MTS Negeri Lahat, Jalan Kapten Saibuna, Kelurahan Kota Baru, Kecamatan Lahat.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, antara lain:
-
Satu plastik klip berisi 10 butir pil berlogo TMT warna oranye yang diduga ekstasi seberat bruto 4,33 gram;
-
Satu plastik klip berisi kristal putih diduga sabu seberat bruto 0,14 gram;
-
Satu kotak rokok merek Esse Double Change warna hijau;
-
Satu topi warna merah; dan
-
Uang tunai sebesar Rp50.000.
Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. Tambunan menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat mengenai adanya aktivitas transaksi narkoba di wilayah Kelurahan Kota Baru.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tim berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti di lokasi kejadian. Dari hasil interogasi awal, tersangka mengakui bahwa barang bukti ekstasi dan sabu tersebut miliknya,” ujar IPTU Tambunan.
Menurut pengakuan tersangka, narkotika tersebut diperoleh dari seseorang yang tidak dikenal yang mengaku tinggal di Kelurahan Talang Jawa Selatan. Saat ini, tersangka dan seluruh barang bukti telah diamankan di Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(Roliansyah)
