Satresnarkoba Muara Enim Bekuk Pembawa 12 Paket Sabu

MUARA ENIM- JK. Jajaran Satuan Reserse dan Narkoba Polres Muara Enim membekuk AW (28 tahun), warga Jalan Jenderal Sudirman, atas kepemilikan 12 paket sabu dengan berat 2,30 gram.

Tersangka diamankan pada Senin (30/12/2019) sekira pukul 16.00 WIB.

Kapolres Muara Enim, AKBP Afner Juwono didampingi Kasat Narkoba
AKP I Putu Suryawan, S.H., S.IK., menerangkan, penangkapan bermula adanya informasi yang diterima personil Satuan Reserse Narkoba dari masyarakat di rumah pelaku sering dilakukan transaksi narkoba.

Berdasarkan info tersebut, anggota melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut. Hasil penyelidikan benar bahwa pelaku sering melakukan transaksi narkoba di rumah tersebut.

“Selanjutnya anggota menghampiri dan mengamankannya. Saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 12 (dua belas) paket diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,30 gram, satu bungkus rokok dan satu bungkus klip bening. Pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Muara Enim untuk proses sesuai hukum yang berlaku,” pungkasnya. (Agst)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *