KOTA CIREBON, jejakkasus.co.id – Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika jenis sabu dan meringkus seorang pria berinisial A.F. (51), warga Kelurahan Kalijaga, Kecamatan Harjamukti, Kota Cirebon. Penangkapan dilakukan di pinggir Jalan Kebon Cai, Kelurahan Pekalangan, Kecamatan Pekalipan, pada Rabu malam (22/10/2025).
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan yang diduga terkait penyalahgunaan narkotika.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit II Satresnarkoba Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka berikut barang bukti sabu siap edar.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 45 paket sabu dengan berat keseluruhan 39,5 gram, satu unit timbangan digital, satu pak plastik klip bening, dua gulung lakban bertuliskan “fragile” warna merah dan putih, satu lakban hitam, satu alat hisap sabu (bong), dua pipet kaca, serta dua korek api gas.
Selain itu, turut diamankan satu unit sepeda motor Honda Beat Street warna hitam bernomor polisi E 4662 XY yang digunakan tersangka dalam menjalankan aksinya, serta satu unit telepon genggam Samsung warna biru donker yang diduga sebagai sarana komunikasi dalam transaksi jual beli sabu.
Seluruh barang bukti dan tersangka kini telah dibawa ke Mapolres Cirebon Kota untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka A.F. diketahui berperan sebagai pengedar yang menyalurkan sabu dalam kemasan kecil untuk diedarkan di wilayah Kota Cirebon.
Polisi masih melakukan pendalaman guna mengungkap adanya kemungkinan jaringan lain yang terhubung dengan tersangka.
Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik menetapkan A.F. sebagai tersangka dan menaikkan status penanganan kasus ke tahap penyidikan.
Penyidik juga tengah melengkapi administrasi pemeriksaan, memeriksa saksi-saksi, serta mengumpulkan alat bukti tambahan sebagai bagian dari proses hukum yang berjalan.
(Fauzy)
