SatresNarkoba Polres Muara Enim Amankan Penyalahguna Narkoba Jenis Sabu

MUARA ENIM- JK. Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim. Kamis (16/1/2020), sekira pukul 19.00 Wib, berhasil meringkus dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di wilayah hukum Polres Muara Enim, tepatnya di Dusun IV Desa Penanggiran, Kec.Gunung Megang, Kab.Muara Enim.

Pelaku tersebut bernama Radius Prawiro (28), warga Desa Parjito Kec.Gunung Megang Kab.Muara Enim dan Tomi Andriansyah (27), warga Desa Parjito Kec.Gunung Megang Kab.Muara Enim, pelaku diamankan karena memiliki, menyimpan dan menguasai yang diduga Narkotika jenis Sabu.

Kapolres Muara Enim, AKBP. Afner Juwono, S.H.,S.IK.,MH, melalui Kasat ResNarkoba Polres Muara Enim, AKP I Putu Suryawan SH SIK di Mapores menyebutkan, sebelum penangkapan terjadi, Personil Sat ResNarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa, di TKP sering dilakukan transaksi Narkoba.

“Pelaku kita tangkap dan kita amankan setelah dilakukan pengintaian berdasarkan informasi dari masyarakat, ” sebut AKP. I Putu Suryawan SH. SIK

Bersama pelaku, polisi juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa 3 (Tiga) paket diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat bruto 15,84 gram, 1 (Satu) helai tisu, 1 (Satu) lakban warna hitam, 1 (Satu) unit Hp merk Samsung warna merah, 1 (Satu) unit Hp merk Nokia warna hitam, 1 (Satu) unit sepeda motor merk Suzuki Satria FU warna hitam.,

Kemudian pelaku dan Barang Bukti (BB) di bawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Muara Enim untuk dimintai keterangan lebih lanjut. (Sur)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *