
jejakkasus.co.id, CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan (eksekusi riil) terhadap satu bidang tanah beserta bangunan seluas 149 meter persegi milik warga berinisial (LS), pada Rabu (13/8/2025).
Eksekusi tersebut berlangsung di Jalan Pekiringan No. 70–72, RT 001/RW 001, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.
Pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2416/Pekalipan, Surat Ukur No. 11/2003 tertanggal 14 Mei 2003, serta Penetapan Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Cbn Jo. RL.731/35/2023 atas nama Dicky Larson Suwagio.
Selain Subgarnisun 0614/Cirebon, kegiatan ini juga dihadiri oleh petugas dari PN Kota Cirebon, personel Kepolisian Polres Cirebon Kota, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.
Eksekusi dimulai sejak pagi hari dan berlangsung hingga pukul 17.15 WIB. Selama proses, barang-barang milik penghuni terus dikeluarkan dan diangkut.
Hingga berita ini disusun, pelaksanaan eksekusi berjalan aman, lancar, dan kondusif tanpa insiden berarti.
(Fauzy)