Jawa Barat: Satu Bidang Tanah di Kota Cirebon Dieksekusi, Subgarnisun 0614 Turun Dampingi PN‎

jejakkasus.co.id, CIREBON – Pengadilan Negeri (PN) Kota Cirebon melaksanakan eksekusi pengosongan dan penyerahan (eksekusi riil) terhadap satu bidang tanah beserta bangunan seluas 149 meter persegi milik warga berinisial (LS), pada Rabu (13/8/2025).

‎Eksekusi tersebut berlangsung di Jalan Pekiringan No. 70–72, RT 001/RW 001, Kelurahan Pekalipan, Kecamatan Pekalipan, Kota Cirebon.

‎Pelaksanaan eksekusi ini mengacu pada Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 2416/Pekalipan, Surat Ukur No. 11/2003 tertanggal 14 Mei 2003, serta Penetapan Nomor 4/Pdt.Eks/2023/PN.Cbn Jo. RL.731/35/2023 atas nama Dicky Larson Suwagio.

‎Selain Subgarnisun 0614/Cirebon, kegiatan ini juga dihadiri oleh petugas dari PN Kota Cirebon, personel Kepolisian Polres Cirebon Kota, Dinas Perhubungan (Dishub), dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Cirebon.

‎Eksekusi dimulai sejak pagi hari dan berlangsung hingga pukul 17.15 WIB. Selama proses, barang-barang milik penghuni terus dikeluarkan dan diangkut.

‎Hingga berita ini disusun, pelaksanaan eksekusi berjalan aman, lancar, dan kondusif tanpa insiden berarti.

‎(Fauzy)

Loading