Jawa Tengah: Sekolah Jadi Ajang Kekerasan? Dugaan Pemukulan Siswa Seret Kepala MTs ke Polisi

PEMALANG, jejakkasus.co.id Kasus dugaan kekerasan yang menyeret Kepala MTs Salafiyah Al-Maskuriyah di Desa Datar, Kabupaten Pemalang, Jawa Tengah (Jateng) kini memasuki babak baru.

‎Laporan terkait dugaan Pemukulan terhadap seorang Siswa resmi ditindaklanjuti dan telah masuk Tahap Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Pemalang, Jumat (27/2/2026).

‎Korban (AK) menjalani pemeriksaan dengan status sebagai korban.

Ia hadir didampingi Kuasa Hukumnya Willy Triatama Bandrio, S.H., C.MDF., CPLA.

‎Dalam proses pemeriksaan, penyidik mengajukan sejumlah pertanyaan terkait kronologi dugaan pemukulan yang dialaminya.

‎“Ditanya soal kejadian pemukulan, saya menjawab dengan jujur,” ujar AK usai pemeriksaan kepada jejakkasus.co.id.

‎Saat ditemui Awak Media, korban mengaku kecewa atas perlakuan yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolahnya.

‎“Saya kecewa, harusnya tidak ada Pemukulan di Lingkungan Sekolah,” ungkapnya dengan nada tegas.

‎Sementara, Kuasa Hukum korban, Willy Triatama Bandrio memastikan akan mengawal perkara tersebut hingga tuntas.

‎Ia menegaskan, bahwa kasus ini harus menjadi pelajaran serius bagi para Pendidik agar tidak bertindak sewenang-wenang terhadap Siswa.

‎“Saya akan mendampingi kasus ini sampai selesai. Ini harus menjadi pembelajaran agar tidak ada lagi tindakan kekerasan terhadap Anak Didik,” tegasnya.

‎Pihak keluarga korban turut berharap, agar Dinas Pendidikan lebih aktif melakukan sosialisasi terkait aturan sekolah aman dari kekerasan, baik kepada Guru, Siswa, maupun Tenaga Kependidikan.

‎Mereka menyinggung pentingnya implementasi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan.

‎Regulasi tersebut menegaskan, bahwa segala bentuk kekerasan di Lingkungan Sekolah berpotensi mengarah pada tindak pidana dan dapat menimbulkan trauma bagi Peserta Didik.

‎Untuk tahapan berikutnya, dalam proses hukum ini adalah pemanggilan terhadap terlapor guna dimintai keterangan lebih lanjut.

(Ibnu)