Jejakkasus.co.id, LAHAT – Adam Malik bin Gunawan Sumatri (26), warga Dusun II Desa Ulak Lebar, Kabupaten Lahat, mengeluhkan kinerja dan profesionalisme Polres Lahat. Didampingi kedua orang tuanya, Adam menceritakan pengalaman pahit yang dialaminya beberapa waktu lalu, ketika dirinya menjadi korban penganiayaan berat hingga bersimbah darah di jalan.
Adam mengungkapkan bahwa peristiwa tragis itu terjadi pada Sabtu malam, 19 April 2025, sekitar pukul 21.00 WIB. Saat itu, Ia tengah mengendarai kendaraan dari arah GOR menuju rumahnya di Dusun II Desa Ulak Lebar. Di tengah perjalanan, tepatnya di depan sebuah kendaraan yang berhenti di median jalan, Adam memberi isyarat dengan membunyikan klakson agar lalu lintas kembali lancar.
Tak lama, kemacetan pun terurai dan kendaraan kembali melaju normal. Namun, setibanya di depan Gedung PKK, laju kendaraan Adam dihentikan oleh seorang pria tak dikenal. Terjadilah adu mulut antara keduanya.
Merasa tidak memiliki persoalan dengan pelaku, Adam berusaha menghindari konflik dan mencoba meninggalkan lokasi. Namun, belum jauh bergerak, pelaku kembali menghampirinya dan memicu baku pukul.
Dalam keributan tersebut, Adam melihat pelaku menggenggam benda tajam. Perkelahian tak seimbang itu akhirnya dilerai oleh warga yang melintas. Saat itu, Adam tidak menyadari bahwa dirinya telah terluka.

Ia kemudian ambruk dan segera dilarikan ke RSUD Lahat. Dari hasil pemeriksaan medis, Adam mengalami dua luka tusukan, satu di bahu kiri bagian bawah dan satu di dada kiri bawah, sekitar 10 cm dari ketiak.
Kemudian, kejadian tersebut dilaporkan ke SPKT Polres Lahat dengan nomor laporan LP/B/146/IV/2025/SPKT tertanggal 19 April 2025. Surat tanda terima laporan ditandatangani oleh Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian, Ajun Inspektur Polisi Satu Mirza Alamsyah.
Pelaku Ditangkap Korban, Namun Dilepas Polisi
Satu bulan pasca peristiwa berdarah yang nyaris merenggut nyawa Adam, akhirnya identitas dan alamat pelaku berhasil diketahui melalui jaringan informasi yang diperoleh keluarga korban.
Pada 19 Mei 2025, sekitar pukul 15.00 WIB, secara tak sengaja Adam melihat pelaku berada di salah satu jalan di Kelurahan Pasar Baru, Kecamatan Lahat, tidak jauh dari rumah pelaku. Adam bersama keluarga dan teman-temannya langsung mengamankan pelaku dan membawanya menggunakan kendaraan roda empat milik keluarga korban ke Mapolres Lahat, Polda Sumsel.
Namun, harapan Adam dan keluarganya agar pelaku segera diproses hukum pupus seketika. Polisi justru membebaskan pelaku dengan alasan bahwa penangkapan tidak dapat dilakukan oleh pihak korban.
Kasus ini memunculkan tanda tanya besar di tengah masyarakat mengenai komitmen penegakan hukum oleh Polres Lahat. Pasal 351 KUHP secara tegas mengatur tentang penganiayaan dengan pemberatan, namun pelaku justru dilepaskan tanpa proses hukum yang jelas sehingga menimbulkan pertanyaan “ada apa dengan Polres Lahat?”.
(Ical)