INDRAMAYU, jejakkasus.co.id – Dugaan pelanggaran moral kembali mencoreng dunia Pelayanan Kesehatan. Seorang Oknum Perawat Perempuan berinisial B dan Seorang Sopir Ambulans berinisial T yang sama-sama bertugas di RS Mitra Plumbon Patrol diduga menjalin hubungan terlarang meski Sang Perawat diketahui masih berstatus sah sebagai Istri Orang.
Menurut informasi dari Suami dan sejumlah Narasumber beserta beberapa Saksi menyebutkan, keduanya telah beberapa kali terlihat memasuki Kontrakan yang berada di Wilayah Patrol Indramayu.
Aktivitas tersebut diketahui langsung oleh Suami Sang Perawat yang mendatangi Kontrakan milik T tersebut pada Bulan November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB dini hari.
Di lokasi, didapati B dan T sedang bersama dalam satu Kontrakan, hingga akhirnya Suami B menduga, bahwa terjadi Praktik Kumpul Kebo disana.
“Awalnya, saya datang ke RS tempat Istri bekerj, tapi gak ketemu, katanya sudah pulang dengan Sopir Ambulans, dan ternyata pulangnya ke Kontrakan” tutur A Suami Perawat RS Mitra Plumbon Patrol pada Minggu (8/2/2026).
Lanjut A mengatakan, bahwa pada saat Ia mendatangi Kontrakan memergoki keduanya tengah bersama.
”Karena Jendela Kontrakan gak dikunci, saya liat Kunci Pintu tergantung, dan saya buka Pintu. Disitu saya liat Istri saya sedang tidur dengan Sopir Ambulans,” jelas A.
Tidak sampai disitu, lebih dalam A mengatakan, karena melihat kedatangannya, keduanya panik hingga sempat lari, bahkan salah satunya masih dalam keadaan setengah telanjang.
”Saya juga datang ke Kontrakan didampingi Polisi dari Polsek Patrol, tapi sampai di lokasi, mereka sudah kabur duluan,” imbuh A.
Sementara, menurut beberapa warga yang enggan disebutkan namanya sudah lama curiga, karena mereka sering terlihat bersama, tinggal dalam satu Kontrakan dan berperilaku seperti Pasangan resmi.
Perilaku tersebut dinilai tidak hanya melanggar Norma Sosial dan Etika, tetapi juga berpotensi mencoreng nama baik Institusi Rumah Sakit sebagai fasilitas pelayanan publik yang seharusnya menjunjung tinggi Profesionalisme dan Moralitas. Apalagi, salah satu pihak disebut masih memiliki Ikatan Pernikahan yang sah.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Manajemen RS Mitra Plumbon Patrol belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada kedua Oknum yang bersangkutan juga belum membuahkan hasil.
Masyarakat dan Suami B mendesak agar pihak Rumah Sakit bersikap tegas dan transparan dalam menyikapi dugaan pelanggaran ini.
Jika terbukti benar, publik menilai, Sanksi tegas perlu dijatuhkan demi menjaga Integritas Institusi dan kepercayaan masyarakat.
Kasus ini menjadi sorotan, karena melibatkan Tenaga Kesehatan dan Petugas Layanan Darurat yang seharusnya menjadi teladan, bukan justru mempertontonkan Perilaku yang bertentangan dengan Norma Hukum, Sosial dan Etika Profesi.
Untuk diketahui, Perselingkuhan dapat dipidanakan dalam UU 1/2023 tentang KUHP baru (berlaku 2 Januari 2026), terutama jika melibatkan Persetubuhan.
Pasal 411 KUHP baru mengatur Perzinaan dengan ancaman penjara maksimal 1 tahun atau denda kategori II (Rp 10 juta),dan merupakan Delik Aduan yang harus dilaporkan oleh Suami/Istri (Pasangan Sah).
(Tim)
