Sumsel: Akibat Aktivitas Tambang Ilegal, Perum Barak Lestari Terancam Longsor

jejakkasus.co.id, MUARA ENIM – Masyarakat Perum Barak Lestari 1 mengeluhkan adanya pertambangan rakyat yang tidak memiliki Izin (Ilegal). Pasalnya, eksplorasi Tambang Rakyat (TR) hanya berjarak 75 Meter dari Pemukiman Penduduk Desa Keban Agung, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim, Sumatera selatan.

Masyarakat Perum Barak Lestari juga mencemaskan aktivitas penggalian batu bara yang menggunakan alat berat dapat mengakibatkan longsor di pemukiman warga sekitar tambang ilegal.

Berdasarkan keluhan warga masyarakat Desa Keban Agung, Perum Barak Lestari 1, awak media jejakkasus.co.id, langsung meninjau lokasi Tambang Rakyat dan menemui Kepala Desa untuk mengkonfirmasi adanya eksplorasi batubara yang menggunakan alat berat. Namun sayangnya Kepala Desa Keban Agung Fazrul tidak berada di tempat.

Salah seorang warga setempat berinisial SD mengungkapkan, “kami berharap Tambang Rakyat yang tidak memiliki Izin Usaha Penambangan (IUP) dan tidak mempunyai badan hukum ini dapat segera disikapi Pemerintah setempat dan pihak terkait lainnya, agar segera menutup tambang Ilegal yang meresahkan warga,” tuturnya kepada jejakkasus.co.id.

Lanjut SD, “seperti yang kita ketahui, dalam Rakor yang diinisiasi Kementerian ESDM RI, yang diikuti Dirjen Mineral dan Bara (Minerba), Pengusaha Pertambangan, Bareskrim Polri serta perwakilan Pemerintah Daerah se- Indonesia. Kementerian ESDM menjelaskan beberapa poin penting terkait permasalahan Pertambangan Ilegal.

Jadi, bagi yang menguasai lahan pertambangan rakyat ilegal perlu di fokuskan legalitasnya. Sehingga tidak melanggar aturan, selain itu perlu adanya edukasi bagi penambang, membuat wadah kelompok untuk memiliki payung hukum agar dapat beraktivitas kembali dan bagi penambang juga bisa bergabung dengan perusahaan besar yang sudah ada izinnya,” jelas seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

SD berharap usaha pertambangan rakyat dapat diatur sedemikian rupa, sehingga Sumber Daya Alam kita dapat bermanfaat bagi kesejahteraan masyarakat.

Tidak sampai disitu, tim media jejakkasus.co.id, akhirnya berhasil menghubungi Kepala Desa Keban Agung Fazrul via jaringan telepon. Kamis (25/11/2021).

“Kemaren pihak kami sudah mempertemukan masyarakat yang melapor, dihadiri RT dan Kadus setempat tentang adanya aktivitas penambangan ilegal. Kami juga memanggil pihak penambang batu bara yang dekat dengan pemukiman masyarakat Perum Barak Lestari 1.

Komplain warga dalam rapat juga diterima oleh penambang dan sudah sepakat, mereka akan berhenti menambang di sekitar perum Barak Lestari 1. Kebetulan kemaren yang memimpin rapat tersebut Sekdes, karena saya ada di PMD,” jawab Fazrul Kepala Desa Keban Agung via telepon, Kamis (25/11/2021). (Rosidi JK)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *