
jejakkasus.co.id, PALEMBANG – Beredar Video di Media Sosial, telah terjadi pemukulan terhadap seorang Aparatur Sipil Negara dari Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dalam suasana Rapat Kerja (Raker) dengan Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Terlepas siapa yang melakukan kesalahan, sehingga terjadi pemukulan di ruang yang terhormat itu.
Sebagai seorang Pengamat Hukum dan Politik, melihat kejadian tersebut sangat menyesalkan sikap para Penyelenggara Negara di Daerah Kota Palembang.
Seharusnya, mereka tetap menahan amarah walaupun dalam suasana emosi.
Di situlah kita dapat mengukur kualitas seseorang. Apalagi sebagai Wakil Rakyat yang telah diamanatkan untuk menyalurkan inspirasi-inspirasi yang memihak kepada kepentingan rakyat luas.
Peristiwa peristiwa semacam ini sering juga terjadi di daerah daerah lainnya.
Tentu pertanyaan kita, apa sebabnya sering terjadi demikian?
Mungkin pengkaderan di dalam tubuh Partai Politik belum berjalan maksimal, karena mungkin disebabkan oleh Sistem Pemilihan Umum-nya.
Ini tentu menjadi objek para Peneliti untuk mencari akar persoalannya.
Di sinilah sebenarnya pembelajaran Etika Politik, khususnya mendalami juga Etika-etika Persidangan. Yang kerap diajarkan kepada Organisasi Organisasi Mahasiswa, baik yang Ekstrakurikuler maupun Intrakurikuler.
Nampaknya memang, menurut pengamatan saya selaku Kolumnis, hal demikian sangat minim di pelajari.
Pengalaman saya sendiri (Albar Sentosa Subari) sewaktu mengikuti Perkuliahan waktu itu, aktif sebagai anggota Himpunan Mahasiswa Islam di tahun 1974, kami mendapatkan training–training yang diajarkan oleh Senior, sampai pada level terakhir.
Begitu juga saya (Marshal), pernah menimba ilmu lewat Organisasi Kampus, seperti HMI dan PMII, aku ikut semua 2 Organisasi ini menempa diriku dengan Ilmu Ilmu Kemasyarakatan yang positif dan aktif juga di Resimen Mahasiswa, dari tahun 1990 sampai tahun 1993 di tempa dengan disiplin Militer hingga tahu membedakan yang baik dan sebaliknya, dan bisa menjaga Emosi.
Dalam praktek sehari-hari sampai sekarang, masih teringat dengan jelas akan manfaatnya. Jadi bukan ujug-ujug (Bahasa Daerah), karena seharusnya menjalani Fase Fase Pendidikan Berorganisasi.
Kalau dia Kader suatu Partai Politik, haruslah menjadi anggota atau Pengurus di tingkat terkecil / terendah dulu, misalnya Tingkat Kelurahan, Kecamatan, dan seterusnya sampai ke Tingkat Pusat kalau tercapai.
Penulis: H. Albar Sentosa Subari (Pengamat Hukum) dan Marshal (Pemerhati Sosial dan Politik)
(Agus PS)