jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Bentrokan antara PT GSB dengan Calon Petani Plasma akhirnya berujung menempuh Jalur Hukum.
Kejadian ini, Jumat 29 Mei 2025 di Jalan Akses keluar masuk Perusahaan yang terletak di Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Sabtu (31/5/2025).
Peristiwa tersebut sempat menghebohkan warga sekitar. Pihak Aparat Keamanan sempat beberapa kali melepaskan Tembakan Peringatan, sehingga kejadian tersebut dapat diatasi oleh pihak keamanan dari Koramil 405-04 Kecamatan Ulumusi.
Pantauan Media jejakkasus.co.id, terjadinya bentrokan tersebut berawal dari Pemblokade Akses keluar masuk Perusahaan oleh Calon Petani Plasma.
“Pemblokade Jalan ini menduga pihak Perusahaan mengambil Keputusan Sepihak, tentang rencana pembagian Plasma 70%-30% tidak sesuai dengan perjanjian pada 21 April lalu,” kata calon petani Plasma.
Calon Petani Plasma meminta, Plasma 30% yang akan dibagikan tidak ada potongan biaya apapun.
“Misalnya, hasil Penjualan Tandan Buah Segar (TBS) Rp 100.000.000,- (Seratus Juta Rupiah), Calon Petani Plasma mendapat bagian Rp 30.000.000,- (Riga Puluh Juta Rupiah) tanpa potongan biaya apapun,” ungkapnya.
Terpisah, pihak Manajemen mengatakan, atas kericuhan ini merasa terusik dan terancam, apabila hal ini dibiarkan bisa berakibat fatal ke depannya.
“Seandainya ini berlanjut, aktifitas Perusahaan pasti tersendat, sedangkan Perusahaan butuh biaya untuk membayar Gaji Karyawan dan lain sebagainya, dan kami tidak ada jalan lain selain menempuh jalur hukum,” ujarnya.
Salah satu masyarakat sekitar berinisial AP yang juga menyerahkan Lahannya ke Perusahaan pun menyayangkan peristiwa tersebut.
“Saya Sangat menyayangkan, seharusnya hadirnya PT Galempa Sejahtera Bersama (GSB) dapat mendukung perekonomian masyarakat sekitar, namun Perusahaan butuh dukungan dari masyarakat, pun juga sebaliknya, Perusahaan harus berjalan sesuai aturan dan Undang Undang yang berlaku,” jelasnya.
“Namun itu butuh proses, bukan semudah membalikan telapak tangan, saya sangat kagum setelah Perusahaan ini pinda tangan. Belum sampai satu bulan, mereka dapat mengabulkan tuntutan masyarakat Calon Petani Plasma, yang selama ini selalu dibuai harapan palsu oleh PT GSB sebelum nya,” kata DL.
“Kami berharap, ke depannya Perusahaan PT GSB berjalan sesuai aturan, dan selalu berlaku adil, transparan, akuntabel, dan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitarnya,” jelas AP. (Sulman Paris)