EMPAT LAWANG, jejakkasus.co.id, – Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad menghadiri pemusnahan barang bukti dari perkara Tindak Pidana Umum (Tipidum) yang telah berkekuatan hukum tetap, di Halaman Kantor Kejari Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (16/12/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan kewenangan Kejaksaan sebagai Eksekutor Putusan Pengadilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Empat Lawang Retno Setiawati mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 40 perkara Tindak Pidana Umum Periode Juni hingga Desember 2025.
Perkara tersebut, terdiri dari 20 perkara Oharda (Orang dan Harta Benda), 5 perkara Kamnegtibum dan TPUL, serta 15 perkara Narkotika.
“Pemusnahan barang bukti ini dilakukan untuk mencegah penyalahgunaan kembali sekaligus memberikan kepastian hukum, bahwa proses penegakan hukum telah dilaksanakan hingga tuntas,” kata Retno.
Adapun barang bukti Narkotika yang dimusnahkan, meliputi Sabu seberat 51,971 Gram, Ekstasi sebanyak 14 butir dengan berat netto 4,646 Gram, pecahan dan Serbuk Ekstasi dengan total berat 4,967 Gram, serta Ganja seberat 948,68 Gram.
Turut dimusnahkan pula alat-alat pendukung penyalahgunaan Narkotika seperti Bong, Jarum, Kaca Pirek, Timbangan Digital, Korek Api, Plastik Klip Bening, hingga Tas dan Pakaian.
Selain Narkotika, Kejari Empat Lawang juga memusnahkan Senjata Api Rakitan, yakni satu pucuk laras panjang, satu pucuk laras pendek, tiga butir Amunisi Tajam Kaliber 38, serta satu butir Amunisi Karet Kaliber 38.
Barang bukti lainnya berupa Senjata Tajam sebanyak sembilan bilah berbagai jenis, Batang Kayu, Pipa Besi, Kunci, Pakaian, Kertas Rekap Togel, Cutter, potongan Gergaji Besi, Jerigen, dan Terpal turut dimusnahkan.
“Penegakan hukum tidak dapat berjalan sendiri, melainkan memerlukan sinergi dan kerja sama antara Aparat Penegak Hukum, Pemerintah Daerah, dan seluruh elemen masyarakat,” ungkap Retno..
Ia pun menyampaikan apresiasi kepada semua pihak yang selama ini mendukung tugas Kejaksaan.
“Melalui kegiatan ini, kami berharap dapat memberikan edukasi kepada masyarakat sekaligus menegaskan komitmen Kejaksaan Negeri Empat Lawang untuk terus menegakkan hukum secara profesional, berintegritas, dan humanis demi terciptanya rasa keadilan dan keamanan,” ujarnya.
Sementara itu, Bupati Empat Lawang H. Joncik Muhammad menyampaikan, bahwa kegiatan pemusnahan barang bukti ini diharapkan menjadi pembelajaran bagi seluruh masyarakat.
“Kita berharap, tindak kejahatan di Empat Lawang terus berkurang, terutama Narkoba yang harus menjadi perhatian kita bersama. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang akan terus mendukung dan berkolaborasi dengan Kejaksaan demi kebaikan masyarakat Empat Lawang,” harap Bupati. (Sulman Paris)
![]()
