LAHAT, jejakkasus.co.id, – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lahat melalui Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) diketahui telah menayangkan kegiatan Rehabilitasi Jembatan Gantung Lubuk Mabar, Kecamatan Pseksu melalui Sistem Pengadaan Barang dan Jasa LPSE Kabupaten Lahat Tahun Anggaran 2025.
Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan Aprizal Muslim, M.Ag., menyikapi persoalan ini dengan satu kata “Sangat Memprihatinkan”, Sabtu (10/01/2026).
Berdasarkan data yang dihimpun dari laman resmi LPSE, proyek tersebut tercatat dengan Kode Lelang 10049415000, Nilai Pagu Rp 1.939.999.178,- dan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) Rp 1.939.998.000,-.
Kegiatan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lahat Tahun 2025.
Tender dilaksanakan dengan metode pascakualifikasi satu File Sistem Gugur secara Elektronik (Online) dengan tahapan yang berlangsung sejak 4 Juli 2025 hingga 31 Juli 2025, dan penandatanganan kontrak dijadwalkan pada 28 Juli 2025 pukul 08.00 WIB.
Dalam Dokumen LPSE, hanya terdapat dua Peserta yang mengajukan penawaran, yakni:
1. CV. Pakam Betuah, beralamat di Desa Endalo, Kecamatan Lintang Kanan, Kabupaten Empat Lawang. Nilai penawaran Rp 1.905.727.000 (ditetapkan sebagai Pemenang Tender).
2. PT. Indo Trang Konstruksi (Peserta kedua).
Jumlah Peserta yang hanya dua Perusahaan ini memunculkan dugaan kurangnya keterbukaan dan persaingan sehat dalam proses lelang.
Seorang Kontraktor lokal di Lahat yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan, bahwa banyak Perusahaan lokal sebenarnya memenuhi syarat Administrasi, seperti Kepemilikan NIB Bidang KBL 42102 dan SBU Subbidang Bangunan Sipil Jembatan (BS002).
“Seharusnya, peluang itu terbuka bagi banyak Rekanan Lokal. Kalau pesertanya hanya dua, apalagi dari luar Daerah, tentu patut dipertanyakan keterbukaan tendernya,” ujarnya.
Lanjut Aprizal, hal ini dinilai berpotensi melanggar prinsip transparansi dan persaingan usaha sehat sebagaimana diatur dalam Perpres No. 16 Tahun 2018 jo. Perpres No. 12 Tahun 2021, serta berpotensi menyalahi Pasal 22 UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
Kemudian berdasarkan keterangan dari salah satu Calon Peserta Tender berinisial IR, mengaku sempat berupaya mengikuti Tender tersebut, dengan mendatangi Kepala Dinas PUPR dan Kepala ULP Kabupaten Lahat.
Menurut keterangan IR, Kepala Dinas PUPR Mirza menyampaikan, bahwa proyek tersebut merupakan usulan anggota DPRD (Dana Aspirasi/Pokir), dan menyarankan agar IR berkoordinasi dengan ULP.
Namun, saat IR menemui Kepala ULP Anta pada 7 Juli 2025, proyek tersebut ternyata telah masuk ke Tahap Pascakualifikasi di Sistem LPSE.
“Pagi bilang belum masuk, tapi malamnya sudah tayang dan sedang dievaluasi. Ini kan aneh,” ungkap IR.
IR kemudian menilai adanya potensi “pengaturan” Tender dan berharap ULP membatalkan atau melakukan Evaluasi ulang.
Sementara itu, Plt. Kepala ULP Kabupaten Lahat Jon Heriansyah, S.E., M.M., saat dikonfirmasi menyatakan akan menindaklanjuti bila ada laporan resmi atau Surat Pengaduan Tertulis terkait pelaksanaan Tender tersebut.
Kualitas Material Diduga Tak Sesuai Spesifikasi
Selain persoalan Tender, hasil temuan lapangan oleh Tim Investigasi masyarakat bersama Ormas Fan LSM, dilokasi ditemukan sejumlah dugaan pelanggaran teknis dalam pelaksanaan proyek
1. Material Batu yang digunakan untuk Cor Beton diduga tidak sesuai RAB, karena menggunakan Sirtu Sungai hasil Galian Alat Berat, bukan Agregat Pecah sebagaimana Spesifikasi Teknis.
Hal ini dinilai melanggar UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi serta UU No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba (Pasal 158 dan 161).
2. Aspek Keselamatan Kerja (K3), di lokasi proyek dinilai minim dan tidak memenuhi standar Permen PUPR No. 10 Tahun 2021 serta UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.
3. Papan Nama Proyek tidak terpasang secara informatif dan berkelanjutan, yang bertentangan dengan UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
4. Diduga terjadi pemindahan Alur Sungai yang dapat melanggar Pasal 69 huruf b UU No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air serta Permen PUPR No. 4 Tahun 2024 mengenai keamanan Struktur dan keselamatan masyarakat sekitar.
Untuk itu, Aprizal Muslim meminta Bupati Lahat dan Aparat Penegak Hukum dalam hal ini Kejaksaan Negeri Lahat, dan Polres Lahat untuk mengambil langkah terhadap pelaksanaan proyek demi menyelamatkan Keuangan Negara, penyimpangan APBD.
“Anggaran ini bersumber dari Pajak rakyat. Maka pelaksanaan proyek harus transparan,” tegasnya.
Masyarakat berharap, Pemerintah Kabupaten Lahat tetap berkomitmen pada tema pembangunan Daerah.

“Menata Kota, Membangun Desa” sebagaimana menjadi Slogan Bupati Bursah Zarnubi dan Wakil Bupati Widia Ningsih,” t(utup Mang Aprizal Muslim. (Obby)
![]()
