MUARA ENIM, jejakkasus.co.id, – Sebuah Organisasi Media, DPC PW FRIC untuk menjadi naungan dan wadah bagi Insan Pers/Jurnalis saat ini telah hadir ditengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Muara Enim, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).
“Ditengah derasnya Arus Informasi serta berbagai kepentingan yang menyertai setiap peristiwa. Wartawan dan Jurnalis dituntut untuk tetap memegang teguh Marwah Profesinya, memberitakan kebenaran sesuai fakta di lapangan dengan berlandaskan Kode Etik Jurnalistik dan Prinsip Independensi,” ujar Dapid KBR selaku Ketua DPC PW FRIC Muara Enim saat dikonfirmasi disela kesibukannya kepada jejakkasus.co.id, Jumat (23/01/2026).
Dapid memaparkan, bahwa keberanian mengungkap fakta bukan sekadar sikap Idealisme, melainkan kewajiban moral dan profesional seorang Jurnalis. Namun, keberanian tersebut harus berjalan seiring dengan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik yang menuntut Akurasi, Verifikasi, Keberimbangan serta Penghormatan terhadap hak Narasumber dan Asas Praduga Tak Bersalah.
“Jurnalisme yang sehat adalah Jurnalisme yang Independen, tidak berpihak, dan bebas dari Intervensi Kekuasaan, Tekanan Politik maupun kepentingan ekonomi,” tegasnya.
Ia menekankan, Wartawan tidak boleh menjadi Alat Propaganda atau Corong Kelompok tertentu Fakta lapangan harus disampaikan apa adanya tanpa ditambah atau dikurangi demi kepentingan siapapun.
Menurutnya, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers menjamin Kemerdekaan Pers sebagai bagian dari Kedaulatan Rakyat.
“Dalam menjalankan fungsinya sebagai Media Informasi dan Kontrol Sosial, Pers dituntut berani membuka fakta yang menyangkut kepentingan publik , sekaligus bertanggung jawab secara Etis dan Hukum,” jelasnya.
Ia mengungkapkan, di lapangan, Jurnalis kerap dihadapkan pada Intimidasi, Ancaman hingga upaya pembungkaman saat memberitakan dugaan pelanggaran hukum, ketidak adilan, atau penyalahgunaan wewenang.
“Dalam situasi tersebut, Kode Etik Jurnalistik menjadi pedoman utama agar berita tetap akurat, tidak menghakimi dan berimbang,” terangnya.
Ia menjelaskan, Wartawan bukan penegak hukum dan bukan Hakim, tetapi Wartawan adalah penyampai fakta kepada publik. Apa yang diperoleh melalui Peliputan, Observasi dan Konfirmasi di lapangan harus disajikan secara Profesional, tanpa Opini Pribadi dan tanpa keberpihakan.
Lanjutnya, selama proses Jurnalistik dijalankan sesuai aturan, independen dan beretika, maka Kebebasan Pers wajib dilindungi.
“Masyarakat berhak memperoleh informasi yang benar dan utuh. Ketika Pers kehilangan keberanian atau melanggar Etika, maka kepercayaan publik akan runtuh. Sebaliknya, ketika Wartawan Konsisten pada Fakta, Kode Etik dan Independensi, Pers akan tetap menjadi Pilar Demokrasi yang kuat,” terangnya.
“Integritas, keberanian, kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik, serta Independensi adalah fondasi utama profesi Wartawan. Tanpa itu semua, Jurnalisme kehilangan arah dan makna,” tuturnya.
“Sudah saatnya Pers berdiri tegak, mengungkap Fakta lapangan secara Jujur , Etis dan bebas dari tekanan apapun,” pungkasnya. (Agus PS)
![]()
