PAGAR ALAM, jejakkasus.co.id, – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Pagar Alam menggelar Rapat Paripurna 1 Sidang ke-1 di Tahun 2026.
Sidang ke-1 ini dengan Agenda Pembukaan Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kota Pagar Alam Semester 1 Tahun 2026
Sidang tersebut dilaksanakan di Ruang Sidang Utama DPRD Yang terletak di Perkantoran Gunung Gare, Kota Pagar Alam, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Senin.(9/2/2026).
Rapat Paripurna dipimpin Wakil Ketua 1 Hj. Dessy Siska didampingi Wakil Ketua II H. Syahrol Effendi, dihadiri oleh Forkopimda, Sekda, Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD, Camat serta Lurah di Lingkungan Pemkot Pagar Alam.
Dalam Pidatonya, Wali Kota Pagar Alam yang diwakilkan oleh Wakil Wali Kota Pagar Alam Hj. Bertha menjelaskan, Pemkot Pagar Alam mengapresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD, Bapemperda, serta Panitia Khusus atas kerja sama dalam pembahasan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Pembahasan ini menjadi bagian penting dalam Penyusunan Produk Hukum Daerah agar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pada Tahun 2026, Pemkot Pagar Alam mengajukan 7 Rancangan Peraturan
Daerah (Raperda), terdiri dari 3 Raperda Kumulatip terbuka dan 4 Raperda Prioritas yang mencakup Bidang Anggaran Daerah Pajak dan Retribusi, Pendirian BUMN menyertakan Modal Daerah, serta Pengaturan Lalu Lintas
dan Angkutan Jalan Raya.
Pada Semester 1 Tahun 2026, satu Raperda yang dibahas bersama adalah Raperda tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Kota Pagar Alam yang bertujuan mewujudkan ketertipan dan kelancaran Lalu Lintas, untuk meningkatkan keselamatan Pengguna Jalan serta mendukung Layanan Transportasi yang aman dan nyaman.
Pemkot Pagar Alam berharap, pembahasan Berjalan lancar, ,efektif dan konstruktif melalui Sinergi antara Pemerintah Daerah, DPRD, Panitia Khusus dan Bapemperda, sehingga menghasilkan Peraturan Daerah yang bermanfaat bagi masyarakat.

Selain itu, masyarakat Kota Pagar Alam diharapkan berpartisipasi aktif dalam proses Penyusunan Perda demi terwujutnya Pemerintah yang adil, transparan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat khususnya. (Alam JK)
![]()
