Foto: Rizal Kennedy Anggota DPRD Sumsel Komisi V Bidang Kesejahteraan.
jejakkasus.co.id, PALI – Dari sumber yang ada, bahwa Mobil Truk Batubara masih beroperasi melintasi jalan kabupaten maupun provinsi dengan rute Talang Bulang – Simpang Tais – Simpang Raja – Jermbah Besi – Sinar Dewa -Sebane di Bumi Serepat Serasan.
Dikutip dalam berita Sumek.com, setelah Pemerintah provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) mencabut Pergub Nomor 23 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pengangkutan Batu Bara di Jalanan Umum. Terhitung sejak tanggal 8 November 2018, aturan sudah mulai diberlakukan.
Sekretaris Daerah Sumsel Nasrun Umar menyebut pasca dicabutnya regulasi itu, maka aturan terkait angkutan batubara kembali lagi ke Peraturan daerah (Perda) No. 5 Tahun 2011 tentang Pengangkutan Batubara Melalui Jalur Khusus.
Sementara, dari sumber yang dihimpun dari media sibersumsel.com, armada jalur darat yang menggunakan kendaraan truk itu mengangkut hasil tambang melebihi kapasitas yang diizinkan.
Sekali jalan, ratusan truk itu membawa setidaknya 12 ton hingga 14 ton batubara dan melewati jalan provinsi serta melintasi pemukiman penduduk di beberapa desa/kelurahan di Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten PALI.
Bukan itu saja, dari Pantauan jejakkasus.co.id juga ada Oknum Transportasi Truk Batubara yang nakal, yang tidak sesuai dengan jam operasional yakni pukul 10.30 WIB sudah melewati Jalan Desa Jerambah Besi, Kecamatan Talang Ubi dan dalam satu minggu yang lalu, sudah beberapa mobil terbalik diakibatkan kelebihan tonase.
Bahkan dari keterangan warga setempat, yang enggan disebutkan namanya, tidak ada manfaat untuk masyarakat, Mobil Truk Batubara melintasi jalan kabupaten, sebab Jalan sudah rusak, dan sudah beberapa kali mengalami insiden terbaliknya mobil tersebut.
Dilansir dari Sripo.com, pada hari Rabu (15/2/2022), Kartika sebelum Menjabat Sekda Definitif menjelaskan, jika para Kades telah menyetujui, Camat, Dishub Provinsi dan bahkan Bupati PALI juga telah memberikan izin dari 10 November 2021 sampai 31 Oktober 2024.
“Jadi PT. EPI harus bertanggung jawab atas kerusakan jalan yang dilalui. Masyarakat dipersilahkan mengawasi, apabila ada menyalahi atau melakukan pelanggaran, maka silakan laporkan ke Dishub PALI. Kita juga akan melakukan evaluasi kalau menimbulkan masalah atau masyarakat resah,” jelasnya.
Saat di konfirmasi via WhatApps, Rizal Kennedy, anggota DPRD Sumsel Komisi V Bidang Kesejahteraan, menanggapi permasalahan truk Batubara yang melintas di Jalan Kecamatan Talang Ubi, memang sudah disepakati oleh Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten PALI.
“Akan tetapi Ijin Lintas Truk Batubara, ada tenggang waktunya, asalkan sesuai dengan aturan, seperti jam operasional dari Pukul 18.00 hingga 05.00 WIB, dan tonase mobil tidak boleh lebih dari ukurannya 8 ton per unit nya, ” ungkap, Politis PPP kepada jejakkasus.co.id, Kamis (7/7/2022).
Sambungnya, Pemprov Sumsel dan Pemkab PALI, sudah menyepakati bahwa apabila perusahaan yang melintas di Provinsi maupun Kabupaten, harus bertanggungjawab atas perbaikan jalan yang dirusak oleh Truk Batubara itu sendiri.
“Disini saya sudah mendapatkan laporan juga, jalan yang di lewati oleh truk Batubara yakni PT. Bumi Sekundang Enim Energy (PT. BSEE), sudah rusak parah, dikarenakan melebihi tonase yang ada,” tegasnya.
Lanjutnya, Ia menuturkan apabila perusahaan sudah menyalahi aturan, baik itu Jam operasional maupun muatan mobilitas, hendaknya Aparat seperti Dinas Perhubungan harus bertindak tegas, seperti menstopkan ijin lintas transportasi. Jangan sampai masyarakat mengambil alih, sebelum terjadi konflik.
“Dengan adanya jam operasional tidak sesuai aturan, bisa menggangu aktifitas warga, terutama keamanan maupun kenyamanan, serta dampak polusi debu akibat Truk batubara, harus di pikirkan oleh Pemerintah juga, ” ungkap Rizal.
Rizal juga mengungkapkan melihat dari laporan warga, truk batubara yang melewati jalan banyak lah dampak negatif, dibandingkan positif, seperti beberapa mobil truk batubara yang terbalik di depan rumah warga.
“Saya mewakili suara rakyat, hanya meminta kepada Pemprov Sumsel maupun Pemkab PALI untuk mengevaluasi, tentang Operasional Pertambangan di Bumi Serepat Serasan, karena Perusahaan yang bertanggungjawab ini, sudah banyak menyalahi aturan,” tutupnya. (TIM)
Editor: FR
Copyright ©: Jejak Kasus