OKU SELATAN, jejakkasus.co.id, – Pengadilan Agama Kabupaten OKU Selatan berubah menjadi pusat perhatian publik setelah Rosadah alias Rusada binti Darmawan resmi menggugat Cerai Suaminya (Basarudin bin Kunci Daud) yang dikenal berdomisili dan memiliki usaha di Kawasan Toko Andrian Tani, Rabu pagi (19/11/2025).
Sidang perdana berlangsung penuh ketegangan setelah Tergugat tidak hadir. Ketidakhadiran Basarudin membuat suasana Sidang semakin dramatis dan menjadi bahan perbincangan warga yang memadati Area Pengadilan.
Sementara itu, Penggugat hadir dengan penuh keyakinan didampingi Kuasa Hukumnya Fahrul Rozi, serta rombongan Kerabat yang memberikan dukungan moril, dan juga para Awak Media yang meliput jalannya Persidangan. Kehadiran Media membuat kasus ini semakin menyita perhatian publik.
Di hadapan Wartawan, Kuasa Hukum Penggugat membeberkan alasan kuat dibalik gugatan tersebut, yakni dugaan Perselingkuhan dan tindakan Poligami tanpa izin yang dilakukan Tergugat.
“Kami sudah mengantongi bukti autentik yang siap dibawa ke Persidangan berikutnya. Klien kami cukup lama menahan tekanan dalam rumah tangga. Hari ini ia hadir dengan kekuatan penuh dari keluarga dan dukungan Media,” tegas Fahrul Rozi.
Hilangnya Tergugat pada Sidang pertama, semakin memperkuat sorotan publik. Banyak warga meyakini Absensi itu menjadi tanda, bahwa pihak Tergugat belum siap menghadapi bukti yang akan diajukan.
Pihak Pengadilan Agama OKU Selatan memastikan, akan melakukan pemanggilan ulang. Jika Tergugat kembali tidak hadir, Sidang dapat dilanjutkan secara Verstek sesuai ketentuan hukum.
“Sidang lanjutan dijadwalkan dalam waktu dekat, dan masyarakat OKU Selatan dipastikan terus menantikan perkembangan dari Kasus Perceraian yang kini menjadi salah satu peristiwa paling Viral di Daerah tersebut,” pungkasnya. (Ria)
