LAHAT, jejakkasus.co.id, – H. Nopran Marjani, S.Pd., anggota DPRD Kabupaten Lahat sudah sekian periode, mulai dari anggota DPRD Kabupaten dan anggota DPRD Provinsi Sumatera Selatan angkat bicara terkait pembangunan Irigasi dengan nilai fantastis 300 milyar
Dikatakan Wak Uban sapaan akrab dan familiar H. Nopran Marjani, bahwa dirinya selaku anggota DPRD Kabupaten Lahat sangat mendukung Program Bupati Kabupaten Lahat untuk membangun Irigasi dengan nilai ratusan miliyar dengan kekuatan 100 tahun untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Lahat.
Lebih lanjut, Wak Uban selaku anggota DPRD Kabupaten Lahat perlu juga menyampaikan, bahwa untuk pembangunan Irigasi tersebut adalah bukan kewenangan dari Pemerintah Kabupaten Lahat, melainkan kewenangan dari Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sesuai dengan Permen PU No. 14 tahun 2015 Lampiran II. D.I Tebing Panjang, D.I Air Mulak, D.I Air Pangi, dan D.I Air Merendang merupakan Daerah Irigasi Pemerintah Provinsi.
“Mengacu Permen PU No. 30 tahun 2015 Bab VII Pasal 34 yang menyebutkan, bahwa Menteri, Gubernur dan Bupati/WaliKota dapat saling bekerja sama dalam pembangunan dan pengelolaan jaringan Irigasi Primer dan Sekunder atas dasar kesepakatan sesuai dengan Perundang-undangan,” tegas Wak Uban.
“Menurut saya, yang paling tepat itu dalam pembangunan Irigasi di Kabupaten Lahat, Bupati dan Gubernur bersama-sama meminta kepada Pemerintah Pusat untuk melakukan pembangunan Irigasi tersebut melalui Kementerian PU,” tutup Wak Uban. (Mas Oby)
![]()
