jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Feri Indra Leki didampingi ADV Herman Hamzah menghadiri undangan klarifikasi di Mapolda Sumatera Selatan (Sumsel) terkait pemberitaan yang ditayangkan beberapa bulan yang lalu tentang kapasitas dan kualitas Klinik Madika, Sabtu (12/04/2025).
Menghadiri undangan tersebut berdasarkan surat yang diterima dengan Nomor : B/63/III/RES.2.5./2025/
Klaripikasi. :Biasa
Lampiran. –
Hal. : permohonan bantuan informasi
Dalam menghadiri klarifikasi biasa dan permohonan bantuan informasi diadakan di Ruang Subdit (V) Polda Sumsel.
Pertanyaan dari pihak penyidik, di antaranya:
Apakah sebelum berita di tayangkan melalui media publikasi pendidikan.com, sudah konfirmasi terlebih dahulu kepada R.
Telah dijawab dan dijelaskan, bahwa sesuai Kode Etik Jurnalistik, sebelum berita ditayangkan telah konfirmasi terlebih dahulu kepada “R”.
“Konfirmasinya adalah terkait dugaan tidak ada Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) dan termasuk tentang berobat di Klinik Syafa Medika Rawat Unap 24 Jam yang beralamat di Kelurahan Pagar Tengah, Kematang Pendopo, Jabupaten Empat Lawang sangat mahal bagi masyarakat kalangan bawah,” jelas Feri.
“Dan saya juga sudah izin dalam berita yang sudah tayang di media publikasi pendidikan dan media lain akan mencantumkan nama Dr. Rahmad serta mencantumkan juga Foto “R”. ” tambahnya.
“Foto yang dicantumkan di media adalah Foto saat “R” datang ke tempat saya ini bersama seorang berinisial “A”. ungkapnya.
“Pada saat itu, saya dan R sempat minta di Foto kepada “A” sebagai bukti. Sampai saat ini, bukti Foto saya simpan,” kata Feri.
“Sementara, jawaban dari “R”, memang di Klinik Syafa Medika Rawat Inap 24 Jam saya tidak ada (IPAL) Instalasi Pengelolaan Air Limbah. Di Klinik saya yang ada Safety Tank, dan masalah berobat sangat mahal. ya memang benar, karena obat-obat yang bagus dan obat itu biasa saya berikan ke Pasien. Dan lalu R menjawab masalah nama, dan photo mau di pajang di berita “R” iya dengan menganggukkan Kepala, artinya R setuju,” ucap Feri menirukan.
“Jadi, berita yang saya tayangkan sebelumnya sudah sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP), sesuai Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan benar-benar sudah Balance,” tegas Feri.
“Jika “R” merasa keberatan atas berita yang telah ditayangkan itu merupakan Hak Asasi Manusia,” pungkas Feri Indra Leki. (Sulman)