Sumsel: Habiskan Puluhan Miliar, Diduga Pembangunan Jalan Desa Padang Lengkuas Sebagai Proyek Siluman

Foto: Lokasi pembangunan jalan yang diduga sebagai proyek siluman.


jejakkasus.co.id, LAHAT – Pembangunan yang mengunakan jalan TTMD lanjutan Ujung Jembatan Air Lematang II penghubung jalan perluasan Kota Lahat, Kecamatan Kota Lahat, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan diduga tidak memasang plang nama proyek sehingga terkesan sebagai proyek siluman.

Tidak adanya plang papan nama proyek di lokasi pembangunan yang menerangkan item kegiatan pekerjaan seperti, nama perusahaan, nilai proyek, target pengerjaan proyek di Desa Padang Lengkuas, Kecamatan Kota Lahat ini diperkirakan bernilai puluhan miliar rupiah.

Diketahui proyek pembangunan jalan, baru dilaksanakan sepanjang 150 meter, lebar 10 meter dan penggusuran lahan jalan kurang lebih sepanjang 6 – 7 Km.

Dalam pengerjaannya banyak kejanggalan yang ditemukan, selain tidak terpasang papan nama proyek juga dalam pengerjaan fisik proyek.

Hal tersebut memaksa Ketua PW GNPK-RI Sumatera Selatan (Sumsel) Aprizal Muslim angkat bicara. Ia menjelaskan bahwa kewajiban pemasangan plang papan proyek sudah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres).

“Kewajiban memasang plang papan nama tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 70 tahun 2012 tentang Perubahan Kedua atas Perpres nomor 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah. Regulasi ini mengatur setiap pekerjaan bangunan fisik yang dibiayai oleh keuangan negara wajib memasang papan nama proyek,” jelasnya.

Aprizal Muslim juga mengatakan bahwa pentingnya pemasangan papan nama proyek agar masyarakat mengetahui jumlah anggaran dan bisa ikut serta mengawasinya.

“Dengan adanya informasi, sehingga masyarakat, LSM, Ormas Media selaku sosial kontrol dapat melihat dengan baik sehingga dapat memahami item isi papan proyek yang diantaranya memuat jenis kegiatan, lokasi proyek, nomor kontrak, waktu pelaksanaan proyek dan nilai kontrak serta jangka waktu atau lama pengerjaan proyek,” katanya.

Menurutnya, sangat disayangkan tidak terpasangnya plang papan nama pada proyek  terkesan menjadikan proyek tersebut seperti proyek siluman.

“Hal ini yang sudah jelas-jelas melanggar aturan pemerintah bahkan bertentangan dengan Perpres juga tidak sesusai dengan semangat transparansi yang dituangkan pemerintah dalam Undang-undang No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP),” ujar aprizal saat dikonfirmasi jejakkasus.co.id, Jumat (16/09/2022).

“Transparansi mutlak dilakukan. Semua berhak tahu dana yang digunakan kan milik masyarakat juga. Bukan dari kantong pribadi, pemerintah seharusnya mengingatkan setiap pelaksana untuk memasang papan proyek di lokasi, kalau tidak digubris ya sebaiknya diberi sanksi,” tegas Ketua PW GNPK-RI Sumsel.

Sementara itu, tidak adanya papan proyek di lokasi pekerjaan memunculkan berbagai pertanyaan. Salah satunya terkait sumber dana yang digunakan untuk proyek pembangunan jembatan.

“Kalau terpasang papan proyek dan disebutkan sumber dananya kan tidak akan menimbulkan prasangka ini itu,” imbuhnya.

Berdasarkan pantauan di lokasi proyek, dalam melaksanakan pekerjaan fisik proyek yang diduga menelan dana luar biasa fantastis ini. Pemasangan tembok turunan tebing sisi kiri dan kanan jalan hanya mengunakan rankaian besi 8 inci sepanjang 10 meter begitu juga pengerasan jalan tidak melakukan pengikisan tanah dan tidak adanya hamparan batu agregat.

Menurut sumber informasi yang didapat, nilai anggaran proyek mencapai 20 miliar, sedangkan dalam pengerjaan pondasi tanpa galian dan untuk akses ke depan benar-benar memprihatikan seakan di tumpahkan anggaran keuangan negara sebesar ini.

“Belum lagi saat peresmian jembatan, bagaimana orang nomor 1 di Sumsel ini bereuforia, nyatanya jembatan hanya menjadi icon yang ditutup dengan pagar seng mulai dari peresmian sampai dengan hari ini,” tutup Aprizal. (Ical)

Editor: Fauzy

Copyright: Jejak Kasus

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *