LAHAT, jejakkasus.co.id, – Salah satu masyarakat pendukung
Jalan khusus Hauling Batubara Syaipul Alamsyah, S.H., menyampaikan harapan dan rasa prihatinnya dengan kondisi pembangunan Jalan Hauling Batubara, terutama yang dikerjakan oleh PT ALR atau PT Akses Lintas Raya di Wilayah Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan (Sumsel).
Menurut Bang Ipul, Pemerintah harus turun tangan untuk percepatan pembangunan Jalan Hauling Batubara di Area Merapi, khususnya Merapi di Timur. jangan hanya Instruksi dan omong doang.
Seharusnya Pemerintah Daerah harus tanggap dengan gejolak yang terjadi ditengah masyarakat, Pemerintah tidak boleh tutup mata.
Dengan persoalan yang dihadapi masyarakat yang secara perorangan terkena langsung hak milik masyarakat Kebun, Tanah,dan juga yang menyangkut hak masyarakat Desa, baik hak Wilayah Desa ataupun hak Desa.
Masyarakat yang awan dan bodoh tidak mengerti, seakan masyarakat berpikir ini sudah Instruksi langsung Pemerintah, atau kepentingan Bisnis Perusahaan.
Dari awal, masyarakat, khususnya Desa Arahan melakukan Aksi Damai menuntut ketegasan Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat menyelesaikan persoalan pembuatan Jalan Hauling Batubara yang dikerjakan oleh PT ALR untuk duduk bersama.
“Yang utama menyangkut HGU Perkebunan Sawit yang di Alih Fungsi kan menjadi Jalan Hauling Batubara yang dikerjakan PT Akses Lintas Raya, dan sampai hari ini tidak ada tindak lanjutnya,” beber Bang Ipul
Sementara itu, ditempat yang berbeda, Aprizal Muslim Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumatera Selatan kembali menyoroti persoalan ini,
Menurut Mang Ical sapaan akrabnya, bahwa limit waktu 1 Januari 2026 seluruh Angkutan Batubara tidak boleh lagi mempergunakan Jalan Umum untuk Mobilisasi Angkutan Batubara, dan ini jelas seperti yang tertuang dari Surat Gubernur Sumsel imbas dari ambruknya Jembatan Muara Lawai, Merapi Timur.
Beranjak dari persoalan tersebut, diwajibkan bagi Angkutan Batubara untuk mempunyai Jalan sendiri.
“Sebab, cukup sudah dampaknya bagi masyarakat akibat Deru Derapnya Sang Raja Jalanan ini hampir dua puluh menikmati fasilitas Negara yang hanya menimbulkan derita bagi masyarakat akibat Deru Derap Angkutan Batubara ini,” katanya kepada jejakkasus.co.id, Kamis (29/1/2026)..
Lanjut Mang Ical, kepada Perusahaan yang saat ini mengerjakan Jalan Hauling Batubara agar selesai semua persoalan di lapangan, baik yang bersentuhan dengan masyarakat maupun izin dan lainnya.
“Selesai semua yang bersentuhan dengan masyarakat, baik Ganti Rugi Tanah dan Kebun masyarakat yang terkena Rute Jalan tersebut sudah banyak keluhan masyarakat, baik persoalan Kebun pribadi maupun Haj Tana Ulayat Masyarakat,” jelasnya..
“Apalagi persoalan Alih Fungsi HGU Perkebunan Sawit menjadi Jalan Hauling Batubara harus terbuka dengan masyarakat, karena izin HGU Perkebunan Sawit ada yang termasuk Tanah Ulayat,” terangnya.
“Dan tidak dibenarkan jika hanya penyelesaian hanya dengan Kades secara personal apalagi Kades yang sudah mendapatkan fasilitas dari Perusahaan dengan berkhianat kepada masyarakat Desa.”‘ tutup Mang Ical. (Obby)
