OKU SELATAN, jejakkasus.co.id, – Kementerian Agama Kabupaten OKU Selatan resmi menetapkan besaran Zakat Fitrah dan ketentuan Zakat lainnya untuk Tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Keputusan tersebut dihasilkan dalam musyawarah bersama yang digelar di Ruang Rapat Kantor Kemenag OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), Senin (2/3/2026).
Rapat penetapan dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama OKU Selatan,m H. Karep, S.Pd., M.M., serta dihadiri Unsur Pemerintah Daerah dan seluruh Organisasi Keagamaan di Kabupaten OKU Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel).
Juga dihadiri oleh Kabag Kesra Setda OKU Selatan, Kepala Dinas Koperasi dan Perindustrian dan Perdagangan, Sekretaris Dinas Kominfo, Badan Amil Zakat Nasional Kabupaten OKU Selatan, perwakilan Nahdlatul Ulama, Muhammadiyah, perwakilan pondok pesantren, LDII, Kepala KUA dan Madrasah se-Kabupaten OKU Selatan, perwakilan Radio Vania, serta undangan lainnya.
Dalam hasil musyawarah tersebut disepakati, bahwa Zakat Fitrah ditetapkan sebesar 2,5 Kilogram Beras per Jiwa. Jika dibayarkan dalam bentuk Uang, nilainya sebesar Rp 40.000 per orang, dengan acuan harga Beras Premium dikisaran Rp 16.000 per Kilogram.
Selain itu, besaran Fidyah juga ditetapkan sebanyak 1 Kilogram Beras per hari. Apabila dikonversikan dalam bentuk Uang, Fidyah sebesar Rp 30.000 per hari, termasuk Lauk Pauk. Sementara itu, untuk Zakat Mal, nilai Nisab ditetapkan sebesar Rp 3.825.000.
Dalam kesempatan tersebut, H. Karep menyampaikan, bahwa penetapan ini bertujuan memberikan kepastian dan kemudahan bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban Zakat menjelang Bulan Suci Ramadan.
Ia juga berharap, keputusan bersama ini dapat menjadi pedoman bagi seluruh Umat Islam di Kabupaten OKU Selatan agar pelaksanaan Zakat berjalan tertib, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan Syariat.

Dengan adanya kesepakatan ini, masyarakat diharapkan dapat menunaikan Zakat Fitrah, Fidyah, maupun Zakat Mal tepat waktu, sehingga manfaatnya dapat dirasakan secara luas oleh para Mustahik di Bumi Serasan Seandanan. (Ria)
![]()
