LAHAT, jejakkasus.co.id, – Yeri Mediansyah, S.H., C.Par., CLL., menyatakan akan mengajukan Gugatan Perdata Class Action ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat atas dugaan Ingkar Janji (Wanprestasi) terhadap kesepakatan yang telah dibuat dan ditandatangani oleh sejumlah pihak, termasuk Wakil Bupati (Wabup) Lahat Widia Ningsih, S.H., M.H.
Gugatan tersebut berkaitan dengan hasil beberapa kali rapat yang digelar pasca aksi demonstrasi masyarakat pada 1 November 2025 yang diinisiasi oleh Gemapala.
Dalam kesepakatan tersebut, disebutkan adanya komitmen perbaikan Jalan akses menuju Desa Tunggul Bute, Kecamatan Kota Agung.
Namun, menurut Yeri Mediansyah, belakangan terungkap, bahwa diduga telah terjadi kemufakatan yang justru merugikan masyarakat Desa Tunggul Bute.
Ia menilai, kesepakatan antara PT SERD dan Pemerintah Kabupaten Lahat diduga tidak sesuai dengan yang dijanjikan kepada masyarakat.
“Fakta yang terjadi, PT SERD bersama Pemda Lahat hanya akan membangun Drainase terlebih dahulu, sementara Pengaspalan Jalan tidak memiliki kepastian waktu pelaksanaan. Ini jelas bertentangan dengan kesepakatan awal yang telah ditandatangani,” tegas Yeri.
Ia menilai, kondisi tersebut telah memenuhi Unsur Wanprestasi, karena adanya perjanjian yang tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. Oleh sebab itu, gugatan class action dianggap sebagai langkah hukum yang sah untuk memperjuangkan hak masyarakat yang dirugikan.
Adapun pihak-pihak yang akan ditetapkan sebagai Tergugat dalam gugatan tersebut, antara lain:
-PT SERD yang diwakili oleh Hazariadi
-Wakil Bupati Lahat Widia Ningsih, S.H., M.H.
-Camat Kota Agung Sunandar, S.T., M.M.
-Kepala Desa Tunggul Bute Ramsul, Instansi terkait, serta pihak-pihak masyarakat yang dinilai mendukung kebijakan PT SERD, dan Pemda Lahat.
Yeri Mediansyah menegaskan, bahwa gugatan ini bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan sebagai upaya hukum kolektif demi melindungi hak-hak masyarakat Desa Tunggul Bute yang selama ini menunggu realisasi perbaikan Jalan sesuai janji Pemerintah dan Perusahaan. (Obby)
![]()
