PALEMBANG, jejakkasus.co.id, – Duit Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang sebesar Rp 39,8 milyar raib, diduga masuk Kantong Mafia Tanah dan Kawan-kawan dengan cara yang sangat sistematis dan terencana, sehingga hampir saja tak terdeteksi oleh Aparat Penegak Hukum (APH).
Untungnya ada Auditor Negara di BPKP Perwakilan Sumsel yang mencurigai harga Tanah yang sangat Fluktuatif untuk Sertipikat Atas Nama Mukar Suhadi seluas 40.000 M2, namun diganti rugi dengan harga dibawah NJOP, sementara 3 harga Pembanding jauh diatas harga setempat.
BPN mematok harga Tanah Rp 3.775.000,- per meter, KJPP mematok harga Rp 2.955.000,- per meter, sementara NJOP menilai harga Tanah Klas 1 senilai Rp 1.032.000,- per meter, dan akhirnya dibeli dengan harga Rp 995.000,- per meter oleh Pemkot Palembang, Sumatera Selatan (Sumsel).
Proses pembuatan Sertipikat PTSL dengan luasan 40.000 M2 atas Nama Mukar Suhadi dalam waktu yang sangat singkat, yaitu hanya 8 bulan yang diduga dengan memanfaatkan celah proses PTSL juga menjadi kecurigaan Auditor Negara.
Apalagi, proses Sertipikasi PTSL tidak perlu melibatkan Lurah atau Camat cukup Surat Keterangan Kepemilikan Tanah dari Saksi Perbatasan Tanah dan Keterangan RT/RW.
Maka jadilah Sporadik Tanah yang Diduga Palsu atau Rekayasa Genetika dijadikan dasar Penerbitan Sertipikat No. 4737 tahun 2020 Atas Nama Mukar Suhadi seluas 40.000 M2 dengan PINFORMASI harga BPN Kota Palembang Rp 3.775.000,- per meter.
Dapat ditarik kesimpulan, adanya kolaborasi berbagai pihak untuk mensukseskan Perampokan Uang Negara Rp 39,8 milyar dan bancakan berbagi sesama Perampok Uang Negara.
Namun yang pastinya, tanpa peran BPN Kota Palembang memuluskan proses pembuatan Sertipikat Tanah atas nama Mukar Suhadi, dan diamnya Pemkot Palembang terkait Status Tanah, maka Perampokan Uang Negara tidak mungkin berjalan lancar.
Apresiasi untuk Polda Sumsel dan BPKP perwakilan Sumsel atas terbongkarnya Konspirasi Rampok Uang Negara senilai Rp 39,8 milyar. (Bang Ical)
