LAHAT, jejakkasus.co.id, – Tokoh Masyarakat Kabupaten Lahat H. Ali Azmi, S.E., kembali melontarkan sikap tegas kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan (Pemprov Sumsel) terkait Surat APBI (Asosiasi Pengusaha Batubara Indonesia) ke Gubernur agar Angkutan Batubara tetap mendapat Toleransi melalui Jalan Umum.
Menurut H. Ali Azmi, S.E., apa yang disampaikan APBI ini suatu hal yang Melukai Hati masyarkat yang setiap hari menderita akibat dampak Angkutan Batubara yang selama ini mendominasi kemacetan di Jalan Umum.
“Dalam kurun waktu 20 tahun terakhir ini, dimana peran APBI selama ini jangan seperti orang yang baru terbangun dari tidur. Andai mereka peduli terhadap Dampak Sosial yang timbul, harusnya mereka turut serta membantu pihak Investor membuat Jalan Khusus (Huoling Roud), melakukan percepatan, termasuk dalam masalah Perizinan dan Regulasi yang dibutuhkan, bukan cuma bisa mengeluarkan statment yang justru berdampak Menyakiti Hati Masyarakat Merapi Area,” ujarnya.
“Karena apa yang disampaikan oleh APBI untuk tetap Melintas di Jalan Raya merupakan sebuah sikap yang mencederai rasa keadilan. Jangan cuma fokus mengejar Profit, sementara kepentingan rakyat secara umum terabaikan,” tutur Ali Azmi.
Sementara itu, Ketua LSM MACAM (Masyarakat Cinta Nusantara) Sumsel Bung Benny menyampaikan, minta agar Gubernur Sumsel tetap berpegang pada Intruksi Gubernur No. 500.11 tanggal 2 Juli 2025, tIdak ada Toleransi lagi bagi Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum.
“Karena jika masih ada Toleransi Angkutan Batubara, masih melalui Jalan Umum secara bertahap ke Jalan Hauling, ini mencerminkan ketidak pahaman masalah, bahkan cenderung tidak peduli dengan Aturan serta UU Negara ini,” jelasnya.
Ia mengatakan, jika para Pengusaha Tambang ini memang peduli dari awal, seyogyanya harus dari awal mempersiapkan Jalan Khusus untuk Angkutan Batubara.
Kemudian, lanjut Benny, kenapa baru sekarang, tidak dari dulu menggagas agar Jalan Khusus Batubara ini ada.
“Sekarang masyarakat sudah tidak ada lagi Toleransinya untuk Angkutan Batubara menggunakan Jalan Negara, bukan sudah terlalu banyak Mudharat yang dirasakan ketimbang manfaatnya.,” katanya.
Sementara, Aprizal Muslim, M.Ag., selaku Ketua PW GNPK-RI Provinsi Sumsel dengan tegas mengatakan, mengingatkan Herman Deru agar tetap berpatokan terhadap Instruksi No.500.11 tanggal 2 Juli 2025 pada Point ke lima, dan akar masalahnya sekarang masyarakat sudah tidak mau lagi hiruk pikuk Armada Batubara ini Melintas di atas Jalan Raya.
“Kepada Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, cukup sudah pengalaman Periode pertama, Herman Deru menjabat Gubernur Sumsel demi memenuhi Janji Politik, jika terpilih sebagai Gubernur Sumsel akan menyetop Angkutan Batubara Melintas di Jalan Raya. Alhamdulillah, janji dipenuhi oleh Herman Deru meski umurnya hanya satu minggu, kemudian keluar Surat Toleransi dari Kadishub Sumsel yang Nota Bene nya Anak Buah Herman Deru yang memberikan Toleransi bagi Angkutan Batubara Melintas di Jalan Raya, luar biasa cantiknya permainan ini,” ujar Aprizal Muslim kepada jejakkasus.co.id, Rabu (31/12/2025)..
Kemudian, lanjut Aprizal, Tragedi Roboh nya Jembatan Muara Lawai pada Juni 2025 menjadi tragedi yang luar biasa akibat Angkutan Batubara yang melebihi kapasitas dan Tonase.
“Demi memberikan rasa simpatinya masyarakat kembali, Herman Deru mengeluarkan Instruksi, bahwa Angkutan Batubara mulai 1 Januari 2026 tidak boleh Melintas di Jalan Umum,” terangnya.
Akankah luka lama berdarah lagi?
Aprizal mengingatkan, jika mengikuti rapat yang digelar tadi malam, jelas, Bahasa Herman Deru, Toleransi.
“Padahal, sudah hampir 20 tahun masyarakat menderita lahir batin akibat lalu lalang Angkutan Barang ini. Lalu Lintas terganggu, kenyamanan terancam, Polusi luar biasa mengancam kesehatan. Deru Mesin Kendaraan menjadi saksi ancaman keselamatan masyarakat Pengguna Jalan.,” bebernya.
“Stop Angkutan Batubara Melintas di Jalan Umum tidak ada toleransi lagi,
Stop,” tutup Aprizal Muslim. (Obby)
