jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG –Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWO-I) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kabupaten Empat Lawang telah resmi melaporkan seorang Oknum ASN berinisial “AY” ke Polres Empat Lawang atas dugaan Pencemaran Nama Baik dan Pelecehan Profesi Jurnalistik, Kamis (20/02/2025) pukul 14.30 WIB.
Menurut beberapa Wartawan, salah satunya “U” mengatakan, bahwa perlakuan Oknum adalah merupakan perbuatan yang tidak menyenangkan, selain mencemarkan nama baik, juga melecehkan Profesi Jurnalistik.
“Saya merasa dilecehkan, dirugikan oleh Oknum “AY” ini. Karena dirinya membuat komentar yang tidak menyenangkan pada Kolom Komentar Media Sosial Facebook di Grup Lintang Empat Lawang Grup. Sedangkan Oknum tersebut seorang (ASN) yang bekerja di Kantor Camat Lintang Kanan. Tidak semestinya mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas,” kata salah seorang Wartawan di Empat Lawang.
Para Wartawan di Kabupaten Empat Lawang meminta pertanggung jawaban dari Komentar “AY” yang melecehkan Profesi Wartawan, karena hal ini merupakan preseden buruk yang menciderai Insan Pers.
Sementara itu, Ketua IWO – I DPD Kabupaten Empat Lawang Likwanyu melalui Sekretaris Sandri, S.E., menyayangkan atas perlakuan Oknum “AY” yang dengan secara sengaja melecehkan Profesi Jurnalistik di wall Grup Facebook. Mirisnya lagi juga melakukan pencemaran nama baik.
“Akan hal ini, setelah diadakan Rapat Koordinasi IWO – I Empat lawang, maka memandang perlu Oknum mesti dilaporkan. Dia harus bertanggung jawab atas perbuatannya. Kami dari IWO-I Empat Lawang meminta kepada pihak Polres melalui Penyidik untuk dapat melakukan Penyelidikan atas perihal ini demi tegaknya hukum dan keadilan di Bumi Empat Lawang MADANI ini,” kata Sandri.
Selain itu juga, Sandri meminta kepada Pj. Bupati Empat Lawang untuk dapat mengevaluasi Oknum ASN yang berinisial “AY” tersebut.
“Bilamana ditemukan bukti pelanggaran Kode Etik dan pelanggaran terhadap disiplin Pegawai, maka agar kiranya Oknum dapat diberikan Sanksi,” pungkasnya. (Sulman/Tim)