Sumsel: Lembaga Investigasi Negara Bongkar Perjudian Berkedok Permainan Pasar Malam

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Perjudian yang di duga berkedok permainan Pasar Malam yang dikelola oleh CV. Enim Jaya Indah (EJI) yang beroperasi di Lapangan Merdeka di Jalan Jati Kecamatan Pendopo, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi sorotan masyarakat, Selasa (3/6/2025).

Pantauan Media jejakkasus.co.id, Permainan Judi yang berkedok Permainan Pasar Malam ini, membuat Pro kontra di masyarakat, sehingga membuat sorotan masyarakat luas.

Lembaga Investigasi Negara (LIN) beserta Tim berpendapat, Perjudian yang berkedok Permainan Pasar Malam ini harus dihentikan.

Pasal 303 KUHP Ayat 1:
Sub Pasal 1: Barang siapa yang mengadakan Permainan Judi, baik itu sebagai Penyelenggara maupun membantu Penyelenggaraannya, diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Sub Pasal 2: Barang siapa yang turut serta dalam Permainan Judi di tempat umum atau di Pinggir Jalan Umum atau di tempat yang dapat dikunjungi umum, kecuali jika ada izin dari Penguasa yang berwenang, juga diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak Rp 25 juta.

Dalam hal ini, Ketua Lembaga LIN menegaskan, pihak aparat berwenang tidak boleh tinggal diam, ini adalah masalah bagi Generasi Empat Lawang. Perjudian harus dicegah sesuai Visi Misi Kepala Daerah kita, yakni Empat Lawang Madani,” pungkasnya. (Sulman Paris)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *