Sumsel: LIN Akan Laporkan Kepala SMP Negeri 2 Paiker Atas Dugaan Korupsi Dana BOS Tahun 2023-2024

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Lembaga Investigasi Negara (LIN) akan melaporkan Kepala SMP Negeri 2 Pasma Air Keruh (Paiker), Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) atas dugaan korupsi Dana BOS Tahun 2023-2024.

Informasi yang dihimpun jejakkasus.co.id, melalui Narasumber yang tidak mau disebutkan Identitasnya mengatakan, bahwa Kepala SMP Negeri 2 Paiker tidak transparan dalam menerapkan Dana BOS selama menjabat.

“Dicontohkan, pada tahun 2023, Dana yang diduga di korupsi, di antaranya Tahap 1 Tahun 2023, kegiatan Asesmen/Evaluasi Pembelajaran Rp 13.867.500,-. Langganan Daya dan Jasa Rp 9.600.000,-. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 20.302.000,-. Pembayaran Honor Rp 67.590.000,-. Total Dana diterima Rp 136.400.000,-,” bebernya kepada jejakkasus.co.id, Sabtu (24/5/2025).

“Tahap 2, Administrasi Kegiatan Sekolah
Rp 24.256.000,-. Langganan Daya dan Jasa Rp 9.600.000,-. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah Rp 13.579.000,-. Pembayaran Honor Rp 67.590.000,-. Total Dana Rp 136.400.000,-. Jumlah Dana yang diterima satu tahunnya Rp 272.800.000,-,” paparnya.

Narasumber juga mengatakan, Kepala Sekolah yang berinisial AR tidak menginformasikan Penyaluran Dana BOS melalui Papan Informasi Reguler yang ada di Sekolah,” ungkapnya.

“Hal itu sesuai Permendikbud Nomor 63 Tahun 2023 Tentang Petunjuk Teknis atau Juknis BOS Reguler SD, SMP, SMA, bahwa Dana BOS Reguler dapat digunakan untuk membiayai Operasional Penyelenggaraan Pendidikan di Sekolah,” jelasnya

Menurut Narasumber, dalam merealisasikan Dana BOS (Kemendikbud) mewajibkan Satuan Pendidikan untuk membuat Pelaporan secara Online.

“Selain itu, Kemendikbud juga mewajibkan Satuan Pendidikan agar mempublikasikan laporan penggunaan Dana BOS melalui Papan Informasi yang ada di Sekolah. Artinya, Satuan Pendidikan harus bertanggungjawab serta transparan dalam merealisasikan Dana BOS,” terangnya.

Lanjutnya, Papan Informasi Dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) adalah Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) Nomor 63 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis (Juknis) BOS Reguler.

“Juknis ini mengatur penggunaan Dana BOS, termasuk kewajiban Sekolah untuk mempublikasikan Informasi penggunaan Dana BOS melalui Papan Informasi,” paparnya.

Ia mengungkapkan, selain Permendikbudristek Nomor 63 Tahun 2023, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP) juga mengatur transparansi penggunaan Dana publik, termasuk Dana BOS.

“Undang Undang KIP mengharuskan Badan Publik, termasuk Sekolah untuk memberikan Informasi yang jelas dan transparan kepada masyarakat,” ujarnya.

Untuk diketahui, Papan Informasi Dana BOS harus Berisi Informasi tentang:
-Besaran Dana BOS yang diterima Sekolah.
-Penggunaan Dana BOS, termasuk Rincian Pengeluaran.
-Laporan Realisasi Penggunaan Dana BOS.
-Nama dan Jabatan Pelaksana BOS di Sekolah.

“Papan Informasi tersebut harus dipasang di tempat yang mudah dilihat oleh masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Awak Media telah melakukan konfirmasi melalui Pesan Singkat WhatsApp, namun Kepala SMP Negeri 2 Paiker yang berinisial AR tidak ada jawaban, hingga berita ini diterbitkan.

“Atas peristiwa ini, kami dari segenap elemen masyarakat yang peduli kepada pendidikan memohon kepada Aparat Penegak Hukum (APH) dapat mengusut tuntas masalah ini sesuai Undang Undang dan aturan yang berlaku,” pungkasnya. (Sulman Paris)