Sumsel: Lulusan PPPK 2024 Tidak Perlu Dilantik, Boros Anggaran

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Hampir 500 orang yang dinyatakan lulus seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2024 tentunya akan membebani Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dari 500 orang yang dinyatakan lulus PPPK tahun 2024, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Empat Lawang harus menganggarkan gaji kurang lebih Rp 24 Miliar per tahun.

Dikutif dari Media Suaraempatlawang.cim, diutarakan oleh Agus, bahwa Pemkab semestinya lebih banyak membuka kuota untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ketimbang PPPK, sehingga tidak menambah beban Pemkab Empat Lawang.

“Masih ada kuota 60 ribu kuota CPNS di Menpan-RB yang harusnya bisa dimaksimalkan oleh Pemkab Empat Lawang, kita tahu Sistim Gaji CPNS ditanggung pusat, beda dengan PPPK yang dibayar dari dana APBD. Saya dan mungkin ratusan ribu masyarakat berharap Pemkab Empat Lawang membatalkan Pelantikan PPPK dan memfasilitasi PPPK tersebut ikut tes CPNS,” ucap Agus warga Empat Lawang, Selasa (13/05/2025) di Warung Kopi.

Pembatalan menurut Agus tidak melanggar hukum, karena telah diatur Undang-Undang, di antaranya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), dan dapat dilakukan dengan alasan-alasan tertentu, termasuk Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dengan hormat, dengan hormat tidak atas permintaan sendiri, atau dengan tidak hormat.

Begitupun PP Nomor 40 Tahun 2018 tentang Manajemen ASN, Peraturan ini lebih detail mengatur mengenai manajemen ASN, termasuk PPPK, termasuk mengenai pemberhentian.

Serta Keputusan Menteri PANRB, Kemenpan RB juga menerbitkan keputusan yang mengatur lebih lanjut tentang pemberhentian PPPK, termasuk alasan-alasan pemberhentian dan tata caranya.

“Memang pemberhentian PPPK tidak bisa dilakukan secara sewenang-wenang, tetapi harus berdasarkan alasan yang jelas dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Untuk Empat Lawang jelas, alasannya karena terlalu membebani keuangan daerah, jadi bagusnya dibatalkan saja. Pemkab tinggal pilih Rp 24 Miliar untuk 500 orang atau Rp 24 Miliar untuk 400 ribu masyarakat,” tutur Agus. (Sulman Paris)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *