PALI, jejakkasus.co.id, – Kebijakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) yang tidak menganggarkan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) BPJS Kesehatan bagi 40.499 Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Daerah/Bukan Pekerja Upah (BPU) menuai sorotan tajam.
Mantan Komisioner Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) RI Periode 2014–2024, Dr. Subiyanto Pudin, S.Sos., S.H., M.Kn., CLA., mempertanyakan kebijakan tersebut, karena dinilai mengabaikan hak dasar masyarakat miskin dan tidak mampu.
Dr. Subiyanto mengungkapkan, persoalan ini mencuat setelah pada 5 Januari 2026 terdapat tiga warga PALI yang masuk Rumah Sakit, namun kepesertaan JKN-BPJS Kesehatan mereka tidak aktif.
Ketiganya tercatat sebagai Peserta JKN Segmen PBI Daerah/BPU yang selama ini ditanggung Pemkab PALI.
Penelusuran lebihlanjut, menemukan fakta mengejutkan, yakni Pemkab PALI tidak menganggarkan Iuran JKN bagi 40.499 Peserta pada awal tahun 2026.
“Kebijakan ini terkonfirmasi dari surat Kepala Dinas Kesehatan PALI Nomor 440/01/Dinkes-1/2026 tertanggal 2 Januari 2026 tentang penyampaian informasi, dengan dalih adanya dampak efisiensi anggaran,” ujar Dr. Subiyanto kepada awak media.
Menurutnya, kebijakan tersebut bersifat ambigu. Di satu sisi, Pemkab PALI memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan (Jamsosnaker) bagi Pekerja Mandiri dari keluarga miskin, seperti Petani, Pekebun, dan Nelayan yang dinilainya sangat pro rakyat dan sejalan dengan Sila Kelima Pancasila.
Namun disisi lain, justru puluhan ribu warga miskin dan tidak mampu kehilangan perlindungan jaminan kesehatan.
Dr. Subiyanto menegaskan, bahwa perlindungan JKN-BPJS Kesehatan merupakan Hak Konstitusional warga Negara yang wajib dipenuhi oleh Pemerintah Daerah.
Hal itu diamanatkan dalam Pasal 28H ayat (3) UUD 1945 tentang hak atas jaminan sosial, serta Pasal 34 ayat (2) UUD 1945 yang menegaskan tanggung jawab negara dalam mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat, khususnya masyarakat lemah dan tidak mampu.
Selain itu, jaminan sosial juga merupakan Hak Asasi Manusia sebagaimana diatur dalam Pasal 41 ayat (1) UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM, serta ditegaskan dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) yang bertujuan menjamin terpenuhinya kebutuhan dasar hidup yang layak bagi setiap warga Negara.
Ia juga mengingatkan komitmen Pemerintah RI melalui Surat Edaran Bersama Menteri Keuangan RI dan Menteri Dalam Negeri RI Nomor SE-3/MK.08/2025 dan Nomor 900.1.1/9902/SJ tentang Pemenuhan Belanja yang Bersifat Wajib dan Mengikat pada APBD Tahun 2026 yang secara tegas menyebutkan, bahwa iuran jaminan kesehatan merupakan belanja wajib Pemerintah Daerah.
Di akhir wawancara, Dr. Subiyanto berharap, Bupati PALI dan DPRD PALI segera meninjau ulang kebijakan tersebut.
Menurutnya, alasan efisiensi anggaran belum rasional dan sulit diterima publik.
Ia merinci, iuran PBI Daerah/BPU sebesar Rp 42.000 per orang per bulan atau Rp 504.000 per orang per tahun. Dengan jumlah 40.499 Peserta, total kebutuhan anggaran selama 2026 sekitar Rp 20,41 miliar.
“Anggaran Rp 20,4 miliar per tahun untuk melindungi kesehatan warga PALI bukanlah angka yang terlalu besar. Penghematan seharusnya dilakukan pada pos anggaran lain yang tidak menyentuh hak dasar masyarakat. Kebutuhan dasar, seperti kesehatan tidak bisa ditawar-tawar,” tegasnya.
Ia pun mengajak Pemkab PALI membuktikan komitmen Visi dan Misi pembangunan Daerah.
“Sekarang saatnya memberikan bukti nyata mewujudkan PALI MAJU untuk Indonesia Emas,” pungkasnya. (Ical)
![]()
