Sumsel: Miss komunikasi, Petani Plasma dengan PT GSB Bentrok

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Telah terjadi Bentrok antara Calon Petani Plasma dengan PT GSB yang diduga disebabkan Miss komunikasi terkait tuntutan Petani Plasma pada tanggal 21 April lalu.

Pasalnya, pada tanggal 29 Mei 2025, pihak Manajemen Perusahaan memutuskan tuntutan Plasma 70% – 30% di Hotel Umroh di Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Terjadinya bentrok antara Petani Plasma dengan Pihak Perusahaan PT GSB, persisnya di Desa Muarakalangan, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan pada Hari Jumat (30/5/2025).

Pada awalnya, tuntutan Petani Plasma meminta Plasma 30% – 70% di realisasikan, dan pada Hari Kamis, tanggal 29 Mei 2025 pihak Manajemen Perusahaan mengabulkan tuntutan tersebut di Hotel Umroh Kepahiang, Provinsi Bengkulu.

Peristiwa bentrok antara Petani Plasma dengan pihak Perusahaan PT GSB terjadi di Desa Muara Kalangan, Kecamatan Ulumusi, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatra Selatan, di Jalan masuk Kawasan Perusahaan PT GSB.

Pihak Petani Plasma berpendapat, bahwa pihak Perusahaan mengambil keputusan sepihak, melibatkan Koperasi Lawang Maju Bersama dengan alasan keterlambatan bayar Plasma 70% – 30% sejak 48 bulan berjalan.

Tuntutan Petani Plasma meminta untuk dikabulkan Plasma 70% – 30% terhitung sejak tanggal 30 Mei.

Hal tersebut sudah dikabulkan oleh Manajemen Perusahaan, dan rencananya akan dibayarkan pada tanggal 15 Juni 2025 mendatang.

Peristiwa ini berhasil diamankan oleh pihak TNI Babinsa Kecamatan Ulumusi, sehingga tidak terjadi korban jiwa.

Atas kejadian ini, pihak Perusahaan akan menempuh jalur hukum demi keadilan dan keselamatan kedua bela pihak.

Hingga berita ini diterbitkan, masih menunggu konfirmasi lanjutan terkait perkembangan selanjutnya. (Sulman)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *