jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Pemerintah Desa (Pemdes) Puntang Risef melaksanakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) dalam rangka pembentukan Koperasi Merah Putih.
Selain itu, juga membagikan BLT DD serta penempatan Titik Nol Fisik Dana Desa (DD) Tahap 1 Tahun Anggaran (TA) 2025.
Kegiatan ini dihadiri Kepala Desa beserta Perangkatnya, BPD, Pendamping Desa (PD), Pendamping Lokal Desa (PLD), Camat Kecamatan Sikap Dalam, Kabupaten Empat Lawang, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), Selasa (3/6/2025).
Sebelum melaksanakan penempatan Titik Nol Bangunan Fisik, Pemdes Puntang bagikan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) 6 Bulan terhitung sejak Bulan Januari hingga Juni 2025. Setelah itu dilanjutkan Musdes Khusus Pembentukan Koperasi Merah Putih.
Musdesus pembentukan Koperasi Merah Putih dipimpin oleh BPD, dan selaku Narasumber oleh Pendamping Desa (PD) Kecamatan Sikap Dalam.
Pembentukan Koperasi Merah Putih ini menindaklanjuti Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian,
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Perlindungan dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro Kecil dan Menengah, dan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 tentang Percepatan Pembentukan Koperasi Merah Putih di Desa dan Kelurahan.
Peraturan Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan dan Pembinaan Perkoperasian.
Selanjutnya, dilaksanakan kegiatan penempatan Titik Nol pembangunan Gedung Multifungsi.
Penetapan Titik Nol bangunan ini didasarkan pada beberapa Regulasi, di antaranya adalah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Menteri Keuangan yang mengatur tentang Pengelolaan dan Penggunaan Dana Desa dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Undang-undang ini menjadi dasar hukum utama untuk Pengelolaan Desa, termasuk penggunaan Dana Desa.
Pantauan Media jejakkasus.co.id, rangkaian acara yang digelar Pemdes Desa Puntang ini berjalan lancar tanpa hambatan apapun, (Sulman Paris)