jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan terus menunjukkan komitmennya dalam melindungi hak-hak masyarakat, khususnya para Petani Plasma.
Hal ini terlihat dalam Rapat Tindak Lanjut Surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Pengembalian Hak-Hak Petani Anggota Plasma PT Mitratama Agro Lestari (PT. MAL) dan PT Surya Alam Permai (PT. SAP) yang digelar di Ruang Abdi Praja, Rabu (12/11/2025).
Rapat dipimpin oleh Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda OKU Selatan Joni Rafles, A.P., M.Si., dan dihadiri oleh berbagai pihak terkait, baik dari Unsur Pemerintah Daerah, Badan Pertanahan, hingga perwakilan Perusahaan dan Koperasi Petani Plasma.
Dalam arahannya, Asisten I Joni Rafles menegaskan, bahwa Pemerintah Kabupaten OKU Selatan berkomitmen menjadi fasilitator yang netral dan adil dalam penyelesaian persoalan antara masyarakat Petani Plasma dengan pihak Perusahaan.
“Pemerintah Daerah berkewajiban memastikan hak-hak masyarakat, khususnya Petani Plasma, terlindungi. Namun demikian, kita juga perlu mendengarkan klarifikasi dari pihak Perusahaan agar solusi yang diambil bersifat komprehensif dan berkeadilan bagi semua pihak,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ia menekankan pentingnya menjaga kondusivitas dan komunikasi yang baik selama proses penyelesaian berlangsung.
“Kami berharap, seluruh pihak dapat mengedepankan semangat kerja sama, sehingga hak-hak petani dapat dikembalikan sesuai ketentuan dan hubungan kemitraan antara Petani serta Perusahaan bisa terus berjalan harmonis ke depan,” tambahnya.
Rapat ini juga menjadi wadah koordinasi antara Pemerintah, Perusahaan, dan perwakilan Koperasi Petani untuk mencari solusi terbaik berdasarkan ketentuan hukum dan prinsip keadilan.
Turut hadir dalam rapat tersebut, Kepala Dinas Perkimtan, Kepala Dinas Pertanian, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Dinas PMPTSP, Kepala Dinas KUKMPP, Kepala BPN, Kabag Hukum, Kabag Tapem, Pimpinan PT. MAL, Pimpinan PT. SAP, serta Pengurus Koperasi Plasma.

Melalui pertemuan ini, Pemerintah Kabupaten OKU Selatan menegaskan perannya sebagai Mediator aktif yang berupaya memastikan hak-hak masyarakat terlindungi serta kemitraan ekonomi antara Petani dan Perusahaan tetap berjalan secara sehat dan berkelanjutan. (Ria)
![]()
