Sumsel: Pemkab OKU Timur Melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Secara Resmi Menyalurkan DD TA 2025

jejakkasus.co.id, OKU TIMUR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Timur melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa secara resmi menyalurkan Dana Desa (DD) Tahun Anggaran (TA) 2025 digelar di Balai Rakyat Setda OKU Timur, Sumatera Selatan (Sumsel).

Hadir dalam kegiatan ini, Unsur Forkopimda Plus, Asisten, Staf Ahli dan Staf Khusus, Kepala OPD, Camat dan Kepala Desa.

Penyerahan secara simbolis Dana Desa Tahun Anggaran 2025 ini diserahkan langsung oleh Bupati OKU Timur Ir. H. Lanosin, .M.T., M.M., didampingi Kepala Dinas PMD H. Rusman, S.E., M.M.

Adapun dana yang diterima Kabupaten OKU Timur pada Tahun Anggaran 2025 ini sebesar Rp 263.318.358.000,-.

Dalam sambutan dan arahannya, Bupati Enos mengungkapkan, terdapat 3 kriteria yang harus dipatuhi dalam menggunakan Dana Desa, yaitu kecepatan, ketepatan dan akuntabilitas dari penggunaan Dana Desa.

Bupati juga menekankan kepada seluruh Kepala Desa untuk menyesuaikan arah kebijakan dengan Pemerintah Kabupaten, Provinsi dan Pusat.

“Tahun 2025, arah kebijakan Pemerintah Pusat harus sinkron dengan arah kebijakan sampai Pemerintah Desa, kita harus menyesuaikan kebijakan Pemerintah di atas kita,” tegas Bupati, Rabu (12/02/2025).

Selain itu, Bupati juga menyampaikan terdapat beberapa Sektor yang akan mengalami keterlambatan. Hal ini dikarenakan harus mengikuti arah kebijakan dari Pemerintah Pusat, termasuk infrastruktur.

“Mohon diberi waktu untuk saya memikirkan agar pembangunan yang menjadi tanggung jawab Pemkab dapat berjalan, meskipun dengan pelan. Mohon juga disampaikan kepada masyarakat agar dapat memahami,” imbuhnya.

Bupati juga memastikan, bahwa tidak ada perubahan pengalihan Anggaran Dana Desa, bahkan anggaran tersebut ditambah.

“Untuk mengatasi perputaran ekonomi Desa, saya mohon untuk digunakan Dana Desa dengan sebaik-baiknya, dan seakurat-akuratnya, demi kepentingan dan kesejahteraan rakyat yang ada di Desa kita. Saya berharap, dengan adanya Dana Desa ini, masyarakat dapat lebih baik lagi,” tuturnya.

Sementara itu, Kepala Dinas PMD H. Rusman, S.E., M.M., dalam laporannya menyebutkan, Anggaran Dana Desa Tahun 2025 mengalami kenaikan sebesar Rp 1.503.514.000,-.

Dijelaskannya, progres Penyaluran Dana Desa Tahun 2025, yaitu Tahap 1 Dana Desa telah tersalur untuk 85 Desa. Dana Desa yang ditentukan penggunaannya (earmark) sebesar Rp 23.749.613.100,-, dan Dana Desa yang tidak ditentukan penggunaannya (non earmark) sebesar Rp 13.871.171.800,-.

Pada kesempatan ini juga diberikan beberapa Penghargaan, di antaranya Penghargaan Kecamatan atas pembinaan kinerja Pemerintah Desa, Penghargaan Badan Usaha Milik Desa atas pengelolaan dan pengembangan Unit Usaha Desa.

Penghargaan atas penilaian kinerja Pemerintah Desa, Penghargaan Operator Siskeudes dan Penghargaan yang diberikan oleh KPP Pratama Baturaja. (Yoga)

Sumber: Tim Diskominfo