
jejakkasus.co.id, LAHAT – Pemerhati Lingkungan Kabupaten Lahat, Robi Lian kembali memperingatkan sebagian perusahaan tambang PT. Satria Mayangkara Sejahterah (SMS) yang diduga melakukan dumping limbah ke Sungai Larangan di Desa Tanjung Telang, Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan.
Hal tersebut mengakibatkan Sungai Larangan menjadi keruh, bahkan antara lubang bekas galian tambang yang berdampingan dengan SUTT PLN ini, sangat tidak sesuai SOP/UKL dan UPL serta diduga telah melanggar Undang-undang (UU) Lingkungan Hidup dan UU Mineral dan Batubara (Minerba).
“Banyak kejanggalan, aktivitas tambang PT.Satria Mayangkara Sejahterah (SMS) yang pembuangan limbahnya mencemari Sungai Larangan ini sangat fatal,” ujar Robi saat meninjau langsung bersama Awak media di Kawasan Tambang PT. SMS di Desa Tanjung Telang, Kamis (23/06/2022).
“Sudah jelas, bagi perusahaan yang melakukan Dumping Limbah seperti Instalasi Pembuangan Air Limbah (IPAL) dikenakan sanksi pidana yang tertuang pada pasal 60 juncto pasal 104 Undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup,” jelas Robi Lian kepada jejakkasus.co.id.
Sementara di tempat terpisah, Kepala Bidang (Kabid) Komisi Penilaian Amdal Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Lahat Edi Suroso mengatakan, bahwa pihaknya telah memberikan sanksi kepada PT. SMS.
“Kami sudah melakukan pengawasan dan sudah Kami berikan sanksi kepada pihak perusahaan tambang PT. SMS, mereka juga akan melakukan perbaikan dan pemberitaan kemaren sempat viral nian pemberitaan nyo,” ungkap Edi saat dikonfirmasi jejakkasus.co.id, di ruang kerjanya, Selasa (5/7/2022).
“Secara legalitas sudah Kami terapkan dan sudah Kami teruskan ke Kementerian, katek Kami tahan-tahan. Apolagi sekarang urusan tambang ni belek ke pusat galo, Kami nak ngikat perizinan kami dak pacak lagi,” lanjut Kabid DLH Lahat.
Menurut Robi Lian, Undang-undang yang mengatur tentang Perlindungan Tata Kelola dan Kegiatan Usaha Pertambangan Batubara sudah jelas, yakni melarang melakukan kegiatan pertambangan di sekitar pemukiman warga. Apalagi perusahaan yang telah melakukan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi tambang tersebut dekat dan berdampingan dengan bangunan SUTT PLN.
“Batas minimal 500 meter dari SUTT PLN, karena untuk menghindari imbas petir ketika hujan atau cuaca buruk. Dan kenapa perusahaan masih bisa melakukan aktivitasnya, sementara galian tambang tidak diperbolehkan di titik koordinat dan tidak diizinkan yang bermuara dari dasar Undang-undang Lingkungan Hidup dan Undang-undang Minerba,” tutup Robi Lian dengan tegas. (TIM)
Editor: RF
Copyright ©: Jejak Kasus