Sumsel: Polres OKU Selatan Tangkap Lima Tersangka Kasus 3C dalam Operasi Sikat Musi 2025

jejakkasus.co.id, OKU SELATAN – Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan berhasil mengungkap dan menangkap 5 (lima) Tersangka tindak kriminal dalam Operasi Sikat Musi 1 Tahun 2025.

Operasi ini digelar mulai 5 hingga 13 Mei 2025 sebagai bagian dari upaya Polda Sumsel dalam menekan angka kejahatan jalanan, khususnya kasus 3C, yakni Curas (Pencurian dengan Kekerasan), Curat (Pencurian dengan Pemberatan), dan Curanmor (Pencurian Kendaraan Bermotor).

Kapolres OKU Selatan melalui Wakapolres OKU Selatan Kompol Hendro Suwarno, S.H., didampingi Kabag Ops Brata Nata, Kasi Humas dan Kanit Pidum menyampaikan, bahwa keberhasilan ini merupakan hasil tindak lanjut dari Surat Telegram Kapolda Sumsel nomor STR/124/IV/Ops.1.3/2025 yang memerintahkan pelaksanaan Operasi Serentak di seluruh jajaran Wilayah Hukum Polda Sumatera Selatan.

Dari lima Tersangka yang berhasil diamankan, dua di antaranya adalah:

Asril bin Sidaroni (27) seorang Wiraswasta asal Desa Aromantai, Kecamatan Pulau Beringin. Ia ditangkap berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 8 Februari 2025.

Agus Risapta alias Sata bin Buroni (32) warga Desa Simpang Agung, Kecamatan Simpang. Agus diketahui belum memiliki pekerjaan dan ditangkap berdasarkan Laporan Polisi tertanggal 9 September 2024.

Keduanya diduga terlibat dalam kasus Pencurian dengan Kekerasan dan kini tengah menjalani proses hukum di Polres OKU Selatan.

“Kami tidak akan memberikan ruang bagi Pelaku kejahatan di wilayah ini. Operasi ini adalah bentuk komitmen kami dalam menciptakan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” tegas salah satu Perwira Penyidik yang terlibat dalam Operasi.

“Pihak Kepolisian memastikan, bahwa tiga Tersangka lainnya juga sudah diamankan, dan data lengkapnya akan segera dirilis setelah penyidikan lebih lanjut,” tegasnya.

“Operasi Sikat Musi akan terus berlanjut sebagai langkah strategis Kepolisian dalam menindak Pelaku kriminal dan Premanisme yang meresahkan warga,” pungkasnya. (Ria)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *