Sumsel: Polres Pagar Alam Amankan Seorang Pengguna Sabu

jeJakkasus.co.id, PAGAR ALAM – Sat Resnarkoba Polres Pagar Alam telah menerima penyerahan seorang pria dewasa dari Polsek Pagar Alam Utara yang diduga sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkotika.

Disampaikan dalam Press Conference, penangkapan dilakukan pada Minggu, 20 April 2025, sekitar pukul 00.30 WIB di sebuah Bedeng di Jalan Umum Desa Petani, Kelurahan Bangun Jaya, Kecamatan Pagar Alam Utara.

Pelaku yang diketahui bernama Irianto (42 tahun), Buruh harian lepas, diamankan usai mencoba melarikan diri saat kegiatan Razia KRYD berlangsung.

Penangkapan bermula saat Petugas melihat pengendara motor yang mencurigakan mencoba kabur ketika hendak diperiksa.

Setelah dilakukan pengejaran, Pelaku berhasil diamankan oleh warga yang curiga dengan gerak-geriknya. Saat di periksa, Irianto mengakui pernah menggunakan Narkotika jenis Sabu sekitar seminggu Slsebelumnya. Hasil Tes Urine menunjukkan hasil positif mengandung Zat Methamphetamine.

Meskipun tidak ditemukan barang bukti Narkotika saat penangkapan, berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengakuan, Irianto ditetapkan sebagai Tersangka Penyalahguna Narkotika.

Saat ini ia dijerat dengan Pasal 127 ayat (1) huruf a jo Pasal 54 Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang menekankan pada Rehabilitasi bagi Pecandu korban Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

Tindakan yang telah dilakukan meliputi pengamanan Pelaku, pemeriksaan urine, Interogasi Saksi dan Pelaku, hingga pelaksanaan gelar perkara.

Ke depan, Polres Pagar Alam akan berkordinasi dengan BNN Kota Pagar Alam untuk melakukan asesmen guna proses Rehabilitasi terhadap Pelaku sesuai ketentuan Hukum yang berlaku. (Alam JK)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *