MUARA ENIM, jejakkasus.co.id, – Rehab Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu Kecamatan Muara Enim, Sumatera Selatan (Sumsel) diduga dikerjakan asal-asalan.
Rehab Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu Kabupaten Muara Enim tersebut, dengan anggaran Rp 2.780.000.003,- dari APBDP 2025.
Gedung Kesenian ini sebelumnya masih bisa digunakan oleh masyarakat untuk berbagai kegiatan acara resmi, namun setelah direhab, Gedung ini belum bisa difungsikan kembali sebagaimana mestinya.
Fasilitas yang sebelumnya ada, seperti AC, WC dan Lapangan Parkir, masih belum layak digunakan. Bekas material juga masih berantakan disekitar Gedung.
Pengerjaan Rehab Gedung masih berlangsung, namun ada dugaan bahwa Pekerja di lapangan tidak fokus pada Proyek Rehab Gedung.
Desfa Gempata, KUPTD Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu menyatakan, bahwa sejak dirinya dilantik, keadaan Gedung Kesenian sudah seperti itu.
Ia berharap, pembangunan ini cepat selesai agar bisa difungsikan kembali dan meningkatkan Pendapatan Daerah.
Masyarakat dan Awak Media meminta klarifikasi dari Pemerintah Daerah terkait dugaan pengerjaan asal-asalan Rehab Gedung Kesenian Putri Dayang Rindu.
Untuk diketahui, dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan, bahwa setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa yang dibiayai oleh APBN/APBD dapat dipidana. (Agus PS /DPC FRIC)
