MUARA ENIM, jejakkasus.co.id, – Kementerian Hukum dan HAM menilai, penerapan keadilan Restoratif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru mulai menunjukkan hasil nyata di sejumlah Daerah.
Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sjarief Hiariej mengatakan, sejumlah Putusan Pengadilan telah mengadopsi pendekatan Restoratif yang menitik beratkan pada Pemulihan Hak Korban, tanggung jawab Pelaku serta solusi yang Proporsional.
“Salah satu contoh terjadi di Pengadilan Negeri Muara Enim , Sumatera Selatan . Dalam perkara Pencurian Kabel oleh seorang anak, Pengadilan menjatuhkan pemaafan Hakim setelah kerugian diganti dan korban memberikan maaf,” imbuhnya.
Dengan putusan tersebut, Terdakwa anak tersebut tidak dijatuhi pidana penjara. Contoh lain datang dari Pengadilan Negeri Kudus, Jawa Tengah dalam Perkara Perjudian yang melibatkan seorang anggota DPRD setempat, Jaksa menuntut hukuman penjara enam bulan.
Namun Majelis Hakim memutus pidana kerja sosial selama empat bulan dengan kewajiban bekerja dua jam per hari di Kantor Kecamatan .
Menurut Hiariej, dua putusan tersebut mencerminkan tujuan utama Keadilan Restoratif dibawah Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang baru, yakni tidak semata-mata menghukum, melainkan memulihkan dan menyeimbangkan kepentingan korban, Pelaku serta masyarakat .
Ia menilai, masih ada pandangan yang melihat Hukum Pidana sebagai alat pembalasan .
“Paradigma itu perlu diubah, KUHP baru mendorong pendekatan Korektif, Restoratif dan Rehabilitatif,” ujarnya.
Disaat kegiatan sosialisasi KUHP di Kementerian Hukum, Hiariej menambahkan, penyusunan KUHP baru melalui tahapan panjang dengan melibatkan Akademisi, Pakar Hukum dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) sebagai bagian dari Reformasi Sistem Peradilan Pidana Nasional .
“Semoga saja hal serupa dapat terjadi, khususnya di Kabupaten Muara Enim, umumnya di Negara Kesatuan Repoeblik Indonesia,” ujar Dapid KBR selaku Ketua DPC PW-FRIC Kabupaten Muara Enim.
Narasumber : Dapid KBR
Pewarta : Agustan
![]()
