SumSel : Sahlan Tewas Saat Menebang Pohon Untuk Pembangunan Tapak Sutet di Rantau Dedap

MUARA ENIM- JK. Naas nasib Sahlan (45) pria paruh baya, bapak dari empat anak harus meregang nyawa karena tertimpa dahan pohon yang di tebanganya, Minggu 22 maret 2020.

Sahlan warga Desa Segamit, Kecamatan Semede Darat Ulu (SDU), Kabupaten Muara Enim, Sumatra Selatan. Mengalami nasib naas saat menebang pohon untuk membangun instalasi jaringan listrik (Jalur Sutet) Instalasi milik PLN dari PLTPB PT. Supreme Energi Rantau  Dedap.

Informasi yang di peroleh awak media di lapangan, berhasil medapat keterangan dari seorang karyawan perusahaan PT. SERD, (NW) yang enggan disebutkan namany,a menjelaskan kronologis kejadian yaitu pada hari Jum’at (20/3/2020). Sekitar pukul 14:00 Wib dilokasi hutan Rantau Dedap yang akan di bangun jaringan.

“Pasa saat itu almarhum sedang menebang pohon memakai mesin Chain Saw. Tiba tiba ada dahan pohon menimpa kepala almarhum (Korban) tepat di ubun-ubun. Sontak saja korban (Sahlan 45) tidak sadarkan diri, kritis mengalami gegar otak” ujar NW

Padahal kondisinya pada saat itu pihak pengawas dari Babinsa, Kepolisian dan Perusahaan ada di lokasi kejadian

“Almarhum sudah di beri peringatan, ketika sedang menebang ada dahan pohon yang patah segera menimpanya. Mungkin karena bising tidak terdengar ia tidak menghiraukan nya” imbuh NW

Kepala Desa Segamit, Sinwani saat di konfirmasi membenarkan kejadian tersebut. Bahkan ia ikut mengantar korban (Sahlan) ke RSUD Lahat untuk mendapatkan pertolongan medis.

Dan karena menurutnya pelayanan medis di RSUD Lahat kurang baik, dirinya beserta keluarga kerabat korban memindahkan perawatan ke RSUD HM.Rabain. Hingga pukul 22:00 Wib Sabtu malam (21/3/2020) nyawa almarhum tak dapat tertolong dan meninggal dunia.

Menurut Kades Segamit Sinwani “ disekujur tubuh korban, kepala leher dan bahu membiru. Diduga korban mengalami luka dalam” ujarnya

Humas PT SERD Goeril Tan saat di konfirmasi menyatakan bahwa almarhum Sahlan bukan menjadi tanggung jawab perusahaannya karena korban bekerja di bawah naungan PLN.

“Menurut info bahwa yang bersangkutan adalah pegawai kontraktor yang bekerja untuk membuat tapak sutet PLN, artinya merupakan kontraktor PLN. Kebijakan tanggungjawab berada pada PLN” Ujar Goeril Tan.

Kepolisian Polsek Semende melalui Kapolsek AKP. Fery Yanto saat di konfirmasi melalui ponselnya, belum menjawab sejumlah pertanyaan dari wartawan.

Hingga berita ini diturunkan awak media masih mencoba mendapatkan informasi dari pihak PLN. (Ags)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *