jejakkasus.co.id, PAGAR ALAM – Polres Pagar Alam melalui Sat Resnarkoba berasil menangkap Inisial (AP) seorang Pengedar Narkotika jenis Sabu di rumahnya yang beralamat di Desa Sukajadi, Kelurahan Pelang Kenidai, Kecamatan Dempo Tengah, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel), Kamis (20/2/2025).
Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang melaporkan adanya Transaksi Narkoba jenis Sabu di lokasi tersebut.
Tersangka berinisial (AP) yang berusia 32 tahun terciduk oleh Reskrim Polres Pagar Alam.
Dari hasil pemeriksaan, ditemukan barang bukti berupa satu Paket Sabu dengan berat bruto 4,64 Gram dan sebuah Handphone yang digunakan oleh Tersangka.
Tersangka mengaku mendapatkan Narkotika tersebut dengan membeli seharga Rp 5.000.000 untuk dijual kembali.
Penangkapan ini dilakukan setelah Tersangka berusaha melarikan diri saat hendak dihampiri oleh Petugas, namun berhasil diamankan.
Tindakan yang telah dilakukan oleh Sat Resnarkoba, antara lain mengamankan Tersangka dan barang bukti, melakukan Tes Urine, serta mengirimkan barang bukti ke Bid Labfor Polda Sumsel untuk Uji Laboratorium.
Selain itu, petugas juga melakukan pemeriksaan terhadap Pelaku dan Saksi-saksi, serta menyusun laporan hasil Gelar Perkara dan Administrasi Penyidikan.
Rencana tindak lanjut dari kasus ini meliputi, pelengkapan berkas perkara, koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dan pengiriman Berkas perkara tahap I.
Pengembangan kasus juga akan dilakukan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat dalam Peredaran Narkotika ini. (Alam JK)