Sumsel: Sempat Viral, Pembegalan Karyawan Bank Mekar, Ternyata Direkayasa

jejakkasus.co.id, EMPAT LAWANG – Polres Empat Lawang melalui jajaran Satreskrim, Satnarkoba dan Polsek jajaran selama beberapa hari terakhir Ops Sikat Musi I 2025 berhasil mengungkap 20 kasus di Wilayah Hukum Polres Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel), Jumat (9/5/2025).

Dalam keterangan jumpa Pers, Kapolres Empat Lawang, AKBP Abdul Aziz Septiadi, S.H., SIK., M.H., didampingi Kabag Ops mengatakan, ada 20 kasus yang berhasil diungkap, serta mengamankan sebanyak 31 Tersangka yang terdiri 2 Perempuan dan 29 Laki-laki dihadirkan beserta beberapa barang bukti.

Terbaru, pihak Polres berhasil ungkap kasus dugaan Pembegalan Pegawai Bank Mekar yang sempat Viral kehilangan uang Rp 80 juta rupiah,

Ternyata, kejadian tersebut sudah direkayasa oleh para Pelaku sendiri.

Dalam kasus tersebut, Polres Empat Lawang berhasil mengamankan empat Pelaku, yakni Idi (28) dan Deka Ardiansyah (27) yang semuanya warga Kecamatan Talang Padang, Mereka berperan sebagai Pembegal.

Kapolres Empat Lawang AKBP Abdul Aziz Setiadi menyampaikan, ada ketidaksinkronan dari keterangan para Saksi yang dihadirkan korban tersebut.

“Terus kita lakukan pendalaman interogasi, dan ada dugaan Pelaku yang kita curigai. Salah satu Pelaku, kita amankan dan kita kembangkan, total sementara ada 4 Pelaku, Namun, akan kita kembangkan lagi kemungkinan ada Pelaku lain,” kata Kapolres dalam keterangan Pers nya.

lanjut Kapolres, kejadian rekayasa ini diduga ada keterlibatan orang dalam, sehingga pihaknya masih melakukan penyelidikan.

“Untuk sementara, ke 4 Pelaku ini dikenakan Pasal 365 KUHP tentang Curas. Karena kronologisnya, dimana saat itu korban mengendarai motor lalu mendapat kekerasan oleh Pelaku sampai terjatuh, sehingga dapat dikenakan hukumannya 9 tahun penjara,” katanya.

Sementara itu, salah seorang Pelaku Rika Resta yang merupakan Pegawai Bank Mekar mengakaui, alasan utama dibalik aksi nekat tersebut, karena terlilit hutang,

Dengan merekayasa Penodongan ini, dirinya berharap bisa terbebas dari tanggung jawab keuangan tersebut.

Sementara, dua Pelaku lainnya Deka dan ID mengaku masing-masing menerima bagian sebesar Rp 1,5 juta.

Mereka mengungkapkan, bahwa tidak mengenal langsung Rika, tetapi dihubungkan melalui perantara Pelaku lainnya Sumaiati  yang merupakan salah satu Nasabah Rika.

“Kami hanya disuruh oleh seseorang yang mengenal Rika, dan diminta untuk menjalankan aksi itu dengan imbalan sejumlah uang,” ungkap salah satu Pelaku saat dimintai keterangannya.(Sulman Paris)