Lampung: Tak Disiplin, Camat Sekincau dan Kapus Batu Ketulis Lampung Barat Terancam Non Job

jejakkasu.co.id, LAMPUNG BARAT – Bupati Lampung Barat, Parosil Mabsus melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau guna  memastikan pelayanan publik berjalan optimal, Selasa (11/2/2025).

Sidak Bupati Lampung Barat dilakukan tanpa pemberitahuan terlebih dahulu untuk mengetahui bagaimana aparatur pemerintah melayani masyarakat.

Dalam sidak tersebut Bupati Lampung Barat Parosil Mabsus banyak menemukan Pegawai Negeri Sipil (PNS) maupun Tenaga Harian Lepas Sukarela (THLS) yang tidak berada di kantor pada saat jam kerja berlangsung.

Bupati Parosil Mabsus hanya mendapati sebanyak 10 pegawai Puskesmas Batu Ketulis yang berada di tempat dari total jumlah pegawai sebanyak 63 pegawai.

Hal yang sama juga ditemukan di kantor Kecamatan Sekincau, Kabupaten Lampung Barat, di tempat masih banyak pegawai yang belum hadir pada jam kerja.

Berdasarkan surat edaran Bupati Lampung Barat Nomor : 060/119/09/2025 tentang perubahan jam kerja ASN pada bulan puasa 1446 Hijriyah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat.

Dalam surat edaran tersebut jam kerja ASN pada Senin-Kamis masuk Pukul 07.00 WIB dan pulang Pukul 15.00 WIB sedangkan hari Jum’at dari Pukul 07.00 WIB sampai dengan Pukul 10.00 WIB.

Namun, pada saat sidak di jam kerja pukul 13.40 WIB, Bupati Parosil Mabsus mendapati banyak pegawai yang tidak berada di tempat.

Parosil Mabsus mengungkapkan kekecewaannya terhadap pegawai yang tidak menjunjung tinggi kedisiplinan dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat.

“Hari ini kita melakukan sidak di Puskesmas Batu Ketulis dan Kantor Kecamatan Sekincau, banyak ruangan-ruangan yang kosong, pegawainya juga banyak tidak berada di tempat pada saat jam kerja termasuk Kapus dan Camatnya,” ungkap Parosil Mabsus.

Ketidakdisiplinan Kepala Puskesmas (Kapus) dan Camat Sekincau, Parosil Mabsus menegaskan akan memberikan sangsi berat.

“Pada dasarnya ini adalah pembinaan terhadap pegawai, bisa saja akan kita beri sangsi teguran lisan, tertulis bahkan akan di non job kan,” terang Parosil.

Bupati juga menekankan kepada jajaran efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan pemerintah terhadap kedisiplinan maupun pelayanan kepada masyarakat.

“Bulan puasa tidak boleh merubah pelayanan kita kepada masyarakat dan efisiensi anggaran tidak boleh menjadi alasan terhadap kedisiplinan maupun pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.

(Bg’one)

Loading

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *