PAMEKASAN, jejakkasus.co.id – Peredaran Rokok tanpa Pita Cukai kembali menjadi sorotan.
Kali ini, Rokok yang diduga Ilegal tersebut disinyalir meniru secara mencolok Merek Rokok ternama Marlboro yang diproduksi oleh PT. HM Sampoerna, Rabu (24/2/2026).
Produk tersebut ditemukan beredar bebas di sejumlah Warung Eceran di Wilayah Pamekasan, bahkan disinyalir hingga ke luar Saerah tanpa disertai Pita Cukai Resmi sebagaimana diwajibkan oleh Peraturan Perundang-undangan.
Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, Rokok tersebut memiliki Kemasan yang menyerupai Produk Rokok Legal, baik dari segi desain warna, tipografi, hingga tata letak Logo.
Namun, perbedaan mencolok terlihat pada absennya Pita Cukai yang menjadi penanda utama Legalitas Produk Tembakau di Indonesia.
Sejumlah Pedagang dan Pembeli mengaku memperoleh Rokok tersebut dari Distributor tidak resmi dengan harga yang jauh lebih murah dibandingkan Rokok Bercukai.
Kondisi ini memunculkan dugaan kuat, bahwa produk tersebut sengaja diedarkan untuk mengelabui Konsumen sekaligus menghindari kewajiban pembayaran Cukai kepada Negara.
Praktik Peredaran Rokok Ilegal semacam ini tidak hanya merugikan Keuangan Negara dari Sektor Penerimaan Cukai, tetapi juga mencederai iklim persaingan usaha yang sehat.
Selain itu, Konsumen berpotensi dirugikan, karena kualitas dan standar keamanan produk tidak dapat dipastikan.
Sesuai ketentuan, Peredaran Rokok tanpa Pita Cukai merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai Sanksi Pidana dan Denda sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Cukai.
Oleh karena itu, Aparat Penegak Hukum, khususnya Direktorat Jenderal Bea dan Cukai setempat didorong untuk segera melakukan penelusuran, pengawasan, serta penindakan tegas terhadap pihak-pihak yang terlibat.
Hingga berita ini diturunkan, kasus ini masih dalam upaya konfirmasi kepada pihak terkait, baik Pemilik Rokok Non Cukai dan Aparat Penegak Hukum setempat.
Jejakasus.co.id akan terus memantau perkembangan kasus ini sebagai bentuk komitmen dalam menjalankan fungsi kontrol sosial serta menyampaikan informasi yang berimbang dan bertanggung jawab kepada publik.
(MRT)
