BELITUNG TIMUR, jejakkasus.co.id – Profesi di bidang medis merupakan pekerjaan yang sangat penting dan mulia di tengah masyarakat, serta tidak dapat dikesampingkan begitu saja. Hal ini mengingat peran tenaga medis, khususnya dokter, yang berhubungan langsung dengan pelayanan kesehatan masyarakat.
Namun, kondisi berbeda justru terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Belitung Timur. Tiga orang dokter umum dengan status Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dilaporkan mengajukan surat pengunduran diri. Hal ini dipicu oleh penghapusan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) yang terhitung sejak Januari 2026 menjadi Rp0.
Kebijakan tersebut dinilai berpotensi memperburuk kualitas pelayanan kesehatan apabila tidak diimbangi dengan pemenuhan hak tenaga medis sesuai beban kerja yang mereka jalani.
Adapun tiga dokter PPPK yang mengajukan pengunduran diri tersebut adalah dr. Andryan Andreas Malonda, dokter umum ahli pertama di UPT Puskesmas Renggiang, Dinas Kesehatan Belitung Timur; dr. Nia Atmalini, dokter umum ahli pertama di Unit Organisasi Bersifat Khusus (UOBK) RSUD Muhammad Zein; serta dr. Farmilla yang bertugas di Puskesmas Dendang.
Salah satu dokter yang mengajukan pengunduran diri menyampaikan bahwa keputusan tersebut dipicu oleh penghapusan TPP yang sebelumnya diterima sebesar 75 persen, kini menjadi Rp0 sejak Januari 2026. Ia menyebutkan, kebijakan tersebut diambil dengan alasan keterbatasan anggaran daerah.
Selain itu, ia menilai gaji pokok yang diterima, yakni sebesar Rp3.841.000 per bulan, tidak sebanding dengan beban kerja yang tinggi. Dalam satu bulan, ia harus menjalani 16 hari kerja dengan sistem shift selama 12 jam per hari.
Ia juga menegaskan telah siap menerima segala konsekuensi atas keputusan pengunduran diri tersebut. “Apapun hasilnya, setelah melalui proses ini saya sudah siap, jika memang tidak ada perhatian terhadap kami terkait TPP,” ungkapnya, Senin (30/03/2026).
Sementara itu, dr. Nia Atmalini dalam surat pengunduran dirinya juga mencantumkan alasan serupa, yakni penghapusan TPP menjadi Rp0. Selain itu, ia mengaku sebagai tulang punggung keluarga yang harus membiayai anak serta adiknya yang masih bersekolah.
Dalam surat tersebut juga disebutkan bahwa gaji pokok yang diterima sebesar Rp4.200.000 dinilai tidak jauh berbeda dengan gaji perawat. Bahkan, ia mengungkapkan bahwa gaji dokter honorer di tempatnya bekerja telah mencapai Rp7 juta, sementara dokter intershift menerima sekitar Rp6,5 juta dengan beban kerja yang relatif sama.
(MR)
![]()
