jejakkasus.co.id, KOTA CIREBON – Proyek pengaspalan jalan di salah satu kawasan permukiman Kota Cirebon yang dilaksanakan oleh Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Kota Cirebon menjadi sorotan publik.
Pasalnya, pelaksanaan proyek tersebut diketahui tidak dilengkapi dengan papan informasi kegiatan sebagaimana diatur dalam aturan keterbukaan informasi public (KIP).
Pantauan di lapangan tepatnya di Gg. Srikaya kampung Lengansari Baru RT06/RW04 Kelurahan Pekiringan, Kecamamatan Kesambi Kota Cirebon, proyek pengaspalan tersebut tengah berlangsung di lingkungan permukiman padat penduduk. Namun, tidak terlihat adanya papan nama proyek yang memuat informasi penting seperti nama kegiatan, sumber anggaran, nilai kontrak, pelaksana proyek, hingga waktu pelaksanaan.
Sontak hal tersebut menimbulkan pertanyaan dari warga dan sejumlah pihak terkait transparansi anggaran dan pelaksanaan proyek pengaspalan yang dilakukan DPRKP Kota Cirebon.
Sejumlah warga sekitar mengaku tidak mengetahui secara pasti proyek tersebut berasal dari anggaran apa dan dikerjakan oleh siapa.
“Kami hanya melihat ada pekerjaan pengaspalan, tapi tidak tahu itu dari dinas mana, anggarannya berapa, dan siapa pelaksana proyeknya. Biasanya ada papan informasi, ini tidak ada sama sekali,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya, Minggu (3/8/2025).
Sementara ketika dikonfirmasi terkait papan informasi, pelaksana proyek hanya mengatakan bahwa ia merupakan warga setempat dan papan informasi tidak diberikan oleh DPRKP Kota Cirebon,
“Saya orang sini, gak ada papan informasi dari dinas dan saya juga masih anaknya kepala dinas,” ujarnya.
Sesuai ketentuan, setiap proyek pemerintah yang menggunakan anggaran negara wajib mencantumkan papan informasi proyek untuk memberikan akses transparansi kepada masyarakat.
Ketiadaan papan informasi dinilai sebagai bentuk pengabaian terhadap prinsip akuntabilitas publik.
Menanggapi hal ini, ketua Perkumpulan Wartawan Online Dwipantara Jawa Barat, R. Arif Martawijaya menyayangkan kejadian tersebut. Ia menilai DPRKP Kota Cirebon sebagai pihak yang bertanggung jawab atas proyek, seharusnya memastikan semua ketentuan administrasi dan transparansi dipenuhi.
“Ini bentuk pelanggaran terhadap asas keterbukaan informasi publik. Proyek yang menggunakan uang rakyat harus jelas dan terbuka. Tidak bisa sembarangan langsung dikerjakan tanpa informasi,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak DPRKP Kota Cirebon belum memberikan keterangan resmi terkait pelaksanaan proyek tanpa papan informasi tersebut.
Masyarakat berharap adanya penjelasan dan perbaikan ke depan agar tidak menimbulkan kecurigaan dan tetap menjunjung tinggi prinsip transparansi dalam penggunaan anggaran publik.
(Tim)