jejakkasus.co.id, BELITUNG – Ratusan warga dusun Aik Kalak, desa Pelepak Pute, Kecamatan Sijuk yang tergabung dalam lima kelompok tani mendatangi kantor induk PT. Rebinmas Jaya (RMJ) untuk menuntut plasma 20%, di dusun Parit Gunung desa Air Batu Buding, Kecamatan Badau, Kabupaten Belitung, Jumat(25/4/25) siang.
Warga yang melakukan aksi damai ini tiba ditempat sekitar pukul 13.00 WIB, karena sempat diguyur hujan di perjalanan saat menuju kantor PT. RMJ untuk melakukan orasinya menuntut realisasi kerja sama plasma 20%.
Para warga yang melakukan aksi ini didampingi oleh Lawyer serta ketua dari lima kelompok tani yang ada di dusun Aik Kalak.
Saat berorasi di depan kantor PT. RMJ, mendapat pengamanan puluhan personil dari Polsek Sijuk, Polsek Badau serta Polres Belitung dan bahkan mendapat dukungan penuh dari pemerintah desa Pelepak Pute.
Selain aparat Kepolisian dan Babinsa setempat, personil satuan pengaman dari internal PT. RMJ juga ikut diterjunkan untuk mengawasi dan mengamankan jalannya aksi.
Dalam press releasenya yang disampaikan oleh pihak kelompok tani menyampaikan, sudah terlalu lama masyarakat menahan diri bahkan sudah lebih dari 30 tahun menunggu kebun plasma yang dijanjikan bahkan sudah terlalu banyak janji yang tidak ditepati.
PT. Rebinmas Jaya telah berulang kali menyatakan komitmen untuk membangun kebun plasma melalui berbagai pertemuan resmi di kantor Desa, Kecamatan hingga forum mediasi, namun setelah hampir delapan bulan berlalu, tidak ada satupun bukti nyata di lapangan, yang ada hanya alasan, penundaan dan pengingkaran.
Alasan berdasarkan Permentan No.98 tahun 2013 yang berbunyi, setiap perusahaan perkebunan wajib menyediakan kebun plasma sebesar minimal 20% dari luas izin usahanya dan bermitra secara adil dengan masyarakat sekitar.
Disamping itu, perwakilan kelompok tani dusun Aik Kalak, Asman mengatakan dari hasil mediasi dengan pihak perusahaan PT. RMJ, akan segera berkirim surat ke pihak yang berwenang yakni BPN setempat agar kedua belah pihak sama-sama ke lokasi untuk melakukan pengecekan.
“Di daerah kami ada tiga titik yang di ajukan oleh masyarakat untuk dilakukan pengecekan oleh BPN karena perkiraan warga lahan itu ada di luar HGU,” katanya.
Menanggapi hal itu, pihak perusahaan RMJ dalam hal ini Wijo Santo sebagai Manager Mitra menyampaikan, jika ada dugaan warga di lahan perkebunan ada diluar HGU, kita akan segera bersurat ke BPN karena merekalah yang berwenang untuk menentukan ada tidaknya lahan di luar HGU.
“Saya menyampaikan bahwa kami selalu membangun hubungan yang baik dan harmonis dengan masyarakat, namun dalam hal tuntutan plasma itu harus diluar HGU dan tidak boleh di dalam HGU,” bebernya.
“Dalam waktu dekat paling lama hari selasa ini ada jawaban dari pihak BPN agar bisa bersama-sama ke lokasi untuk melihat langsung ada tidaknya lahan di luar HGU,” imbuh Santo.
Senada dengan Santo, Humas RMJ, Feron yang didampingi Kepala HRD Nazar mengatakan, kami tidak berwenang untuk menentukan apakah ada lahan di luar HGU dan ini kita serahkan ke pihak BPN agar semua sama-sama puas apa yang menjadi hasil pengecekan dari BPN.
“Satu hal untuk diketahui adalah bahwa di dalam HGU itu tidak bisa di jadikan plasma, dan saya berharap semua pihak bisa menahan diri dan kita tunggu nantinya apa hasil dari pengecekan pihak BPN,” pungkasnya.
(MR)