
jejakkasus.co.id, LAHAT – Rencana aksi masyarakat Merapi untuk menduduki Kantor Bupati Lahat kian menguat, menyusul pembangunan jalan holing batu bara oleh PT Antar Lintas Raya (ALR) di atas lahan perkebunan sawit berstatus HGU dan tanah ulayat masyarakat.
Tokoh masyarakat Merapi, H. Ali Azmi, menyayangkan tindakan yang dianggap semena-mena oleh PT ALR. Menurutnya, kegiatan pembangunan jalan tersebut tetap berlangsung meski Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Lahat telah menurunkan Tim Gakkum DLH Provinsi dan Kabupaten.
“Keberanian PT Antar Lintas Raya melakukan kegiatan tanpa henti ini membuat kami yakin ada kekuatan besar di belakangnya. Maka satu-satunya cara yang akan ditempuh masyarakat adalah dengan kekuatan people power. Apalagi, grup perusahaan besar seperti PT Titan, Sinar Mas, dan Adaro bukanlah rahasia umum lagi memiliki pengaruh besar di republik ini,” tegas Ali Azmi, Kamis (18/9/2025).
Ia juga mengingatkan agar pemerintah tidak menutup mata terhadap penindasan masyarakat.
“Kalau masyarakat terus-menerus ditindas dan dizalimi, jangan salahkan kami apabila nantinya mengambil tindakan sendiri,” tambahnya.
Di sisi lain, tokoh masyarakat lainnya, Drs. Husnu Nawi atau yang akrab disapa Idun, menilai kasus ini sebagai bentuk pengangkangan terhadap aturan perundang-undangan. Ia menyoroti keberanian PT Padan Bulak Jaya, pemilik HGU perkebunan sawit, yang diduga mengalihkan fungsi lahan kepada PT ALR untuk pembangunan jalan transportasi batu bara.
“Pemerintah provinsi maupun kabupaten harus segera mengambil sikap tegas dan berpihak kepada masyarakat. Jangan sampai masyarakat melakukan tindakan yang tidak kita inginkan bersama,” ujarnya.
Idun juga mendesak agar PT Padan Bulak Jaya segera diproses secara hukum karena mengalihkan fungsi lahan HGU secara sepihak. Ia meminta agar izin HGU PT BPJ, yang berakhir pada 2025, tidak diperpanjang serta diwajibkan mengganti rugi tanaman tumbuh di atas lahan sepanjang 17 km dengan lebar 30 meter.
Masyarakat Merapi sebelumnya telah melayangkan surat permohonan audiensi pertama kepada Pemerintah Kabupaten Lahat pada Kamis, 18 September 2025. Namun, permohonan tersebut belum ditindaklanjuti. Oleh karena itu, masyarakat kembali mengirim surat kedua dengan jadwal audiensi pada Rabu, 24 September 2025, sekaligus surat pemberitahuan aksi damai.
“Tentu harapan kami pemerintah daerah Kabupaten Lahat dan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan segera mengambil sikap tegas,” pungkas Idun.
(Oby)