jejakkasus.co.id, Humbang Hasundutan – Terkait dugaan adanya beberapa indikasi korupsi/mark-up/ kegiatan fiktif Dana Desa (DD) di beberapa Desa di Humbang Hasundutan Periode 2020-2023, setelah melayangkan Surat Konfirmasi resmi ke beberapa Desa di pertengahan Desember 2024 lalu, namun belum ada balasan konfirmasi, sehingga menuai kecurigaan, bahwa didiga adanya kebenaran hal tersebut.
Demikian disampaikan KPK-P melalui Sekjen Kakornas KPK-P Sahat Maruar di Kantor DPMD Humbahas kepada Tim Media, Minggu (09/02/2025) sekira pukul 16.00 WIB.
Dalam uraiannya menyampaikan, bahwa Sekretaris DPMD Humbang Hasundutan dinilai adanya dugaan dan sengaja menutup-nutupi informasi yang sebenarnya. Sebagai Dwifungsi DPMD tidak terbuka, padahal kapasitasnya, yang punya Tupoksi Pengawasan Desa dibawah jajarannya.
Terbukti, beberapa kali dihubungi baik lewat komunikasi langsung maupun WA, namun selalu tidak terbuka, dan menyampaikan, bahwa Kepala DPMD tidak berada ditempat.
Sebagaimana diketahui, bahwa menutup-nutupi informasi itu bertentangan dengan UU KIP (Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik) Nomor 14 Tahun 2008.
Saat pertemuan awal kunjungan resmi dari pihak KPK-P ke Kantor DPMD Humbahas, ketika Tim Media mempertanyakan Sekretaris Umum DPMD Humbahas terkait isi kunjungan Tim KPK-P Kakornas Pusat menyampaikan, bahwa hal tersebut bukan ranah dan wewenangnya untuk menjawab, namun dua tiga hari ke depannya akan disampaikan langsung ke Kepala Dinas DPMD.
“Ya, Kadis DPMD sedang tidak berada di tempat Pak, tapi saya akan menyampaikan terkait materi kunjungan mereka 2-3 hari ke depan,” imbuhnya.
Namun faktanya, sampai dengan diturunkannya berita ini, dari pihak DPMD Humbahas (Humbang Hasundutan) enggan untuk bertemu.
Sementara, Sahat Maruar ketika dikonfirmasi di Pakkat sesaat setelah bertemu Camat Pakkat di Kantornya sebelumnya menyampaikan, bahwa Dinas DPMD Humbahas tidak Kooperatif, dan Kadisnya diduga sengaja menghindar, karena beberapa kali dihubungi melalui Sekretarisnya menyatakan selalu tidak berada di tempat.
Sahat sebagai kapasitas Sekjen juga menyampaikan, DPMD tidak bisa lepas dari semua kegiatan di jajaran Desanya, karena Desa melalui Pendamping, seharusnya berkoordinasi terkait pengajuan-pengajuan, baik anggaran maupun kegiatan, termasuk secara teknis sebagai dasar pelaporan dan untuk pengajuan dana periode berikutnya.
“Saya katakan, Dinas DPMD dan Pendamping adalah sebagai kontrol dalam mengawasi kegiatan-kegiatan di Desa Desa yang jelas-jelas menggunakan anggaran Negara. Ini yang kita pertanyakan. Kenapa harus menghindar dan menutup-nutupi,” tegasnya.
(Lorenso/red)